Silabuskepri.co.id | Agam – Belum genap sebulan menjabat, Kepala Sekolah SMKN 1 Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Nasrial, menunjukkan sikap yang dinilai arogan dan tidak patut bagi seorang pejabat publik. Alih-alih memberikan klarifikasi ketika dimintai konfirmasi terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta transparansi pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Nasrial justru memblokir nomor telepon dan kontak WhatsApp wartawan.
Tak hanya enggan memberikan pernyataan resmi, saat awak media mendatangi sekolah pada Kamis (15/2/2023), Kepala Sekolah tersebut juga tidak berada di tempat. Informasi dari pihak sekolah pun terkesan berbelit-belit soal keberadaan sang kepala sekolah.
Tindakan ini menuai kecaman dari sejumlah kalangan, termasuk aktivis antikorupsi, Ajiraikumar. Ia menilai tindakan memblokir kontak wartawan merupakan bentuk arogansi dan upaya menghalangi tugas jurnalistik.
“Sangat disayangkan. Seorang pejabat publik seharusnya terbuka dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak mengetahui informasi publik, dan badan publik wajib menyediakannya kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang,” tegasnya.
Senada dengan itu, wartawan Dioni (DN) yang menjadi korban pemblokiran menegaskan bahwa dalam setiap tugas jurnalistik, dirinya selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Namun, sikap Kepala Sekolah yang memblokir nomor wartawan dinilainya sebagai bentuk ketidakmampuan menerima kritik yang membangun.
“Sebagai pejabat publik, semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan atau kritik dari media. Memblokir nomor wartawan adalah tindakan yang tidak mencerminkan keterbukaan. Bahkan bisa diartikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers, yang berpotensi melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap DN.
Ia mengingatkan, Pasal 4 Ayat (1) dalam UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, tindakan memblokir atau menghindari wartawan bisa dikategorikan sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
DN dan sejumlah awak media lainnya mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMKN 1 Ampek Angkek. Mereka menilai, jika seorang kepala sekolah tidak siap menerima pertanyaan publik dan kritik, lebih baik mundur dari jabatan.
Sebelumnya, wartawan berupaya melakukan wawancara guna mengklarifikasi sejumlah persoalan terkait temuan LHP BPK dan dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana BLUD di lingkungan sekolah. Namun hingga berita ini ditayangkan, Nasrial belum memberikan tanggapan dan sulit dihubungi, seolah menghilang bak ditelan bumi.
(Dioni)