Batam, Silabuskepri.co.id — Terkait rencana Pemerintah Pusat meleburkan dua instansi berbeda yakni BP Batam dan Pemkot Batam yang akan dipimpin oleh Walikota Batam Rudi. Fahri Hamzah angkat bicara soal rencana penyatuan dua instansi tersebut.
“kebijakan Presiden RI terkait peleburan BP Batam melanggar UU dan membuat kebijakan secara sepihak.” Demikian dikatakan Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI, diterima silabuskepri.co.id, Jumat (28/12/18).
Dikatakan Fahri, bahwa rencana Pemerintah untuk menyatukan BP Batam dan Pemko Batam haruslah memerlukan regulasi setingkat UU atau Perpu. Bahkan menyerahkan kepada Menteri untuk dilakukan pembahasan rancangan UU tersebut dengan komisi II DPR RI atau pembentukan pansus.
” BP Batam dan Pemerintah Daerah diatur oleh UU yang terpisah, oleh karena itu, jika ingin disatukan perlu regulasi setingkat UU atau Perpu, karena ini penting dan sebaiknya Presiden menyerahkan kepada Menteri untuk membahas dan merancang UU dengan DPR maupun pembentukan Pansus,”terangnya
Fahri juga mendukung upaya yang dilakukan Presiden, dengan membuat suatu terobosan baru untuk memajukan dan menjadikan Batam lebih Flexsibel didalam manufer yang terjadi.
“Batam adalah kawasan strategis, yang pada saat dibentuk bertujuan membangun infrastruktur. Jadi Presiden jangan membuat terobosan yang terkesan mundur, pasalnya yang terjadi dikota Batam adalah adanya dua instansi yang saling kunci, yang mana BP Batam merasa tidak perlu bekerjasama dengan Pemkot, dan Pemkot merasa tidak bermanfaat atas kehadiran BP Batam terhadap mereka. Seharusnya, Kata Fahri Batam bisa menjadi suatu daerah yang lebih dinamis, format inilah yang perlu dibahas, dan kita harapkan Presiden jangan membuat keputusan kontroversial,” ungkapnya.
Lanjut Fahri Hamzah mengatakan, penggabungan dua otoritas tidak bisa dilakukan oleh Presiden secara sepihak bahkan melalui Perpu sekalipun, karena akan memicu kontroversial menjelang Pemilu.
“Momen menjelang Pemilu, sebaiknya Presiden tidak melakukan peleburan secara sepihak melalui Perpu, sebab merugikan kita semua.” ucapnya
Menurutnya, peleburan dua instansi berbeda ini tidak mudah dilakukan dan prosesnya sangat panjang, bahkan perlu persetujuan DPR dan DPD setelah rekomendasi Kementrian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah,” ujarnya
Fahri mendesak rencana peleburan BP Batam dan Pemko Batam dilakukan setelah selesai Pilpres 2019, agar tidak mengganggu suasana Pemilu.”harapnya (P. Sib)