Gelombang Penolakan Ex-Officio Kian Deras, Akankah Penabalan Ex Officio Terjadi?

Silabuskepri.co.id, Batam –Terkait rencana pergantian Kepala BP Batam yang  dipimpin oleh Walikota Batam secara EX-Officio. Tampaknya tidak akan berjalan mulus sebab gelombang penolakan Rudi Sebagai Ex Officio semakin deras, bahkan  hadangan keputusan dari Pemerintah Jokowi itu dihadang Oleh Karyawan BP Batam.

Keputusan menjadikan Rudi sebagai Ex Officio BP Batam  dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara kompak karyawan BP Batam menolak Ex-Officio dikarenakan jabatan kepala BP Batam bukan dari tubuh Partai.

Pantauan Silabuskepri.co.id, Spanduk Tolak Ex-Officio terpasang di Gedung BP Batam dan juga sejumlah lahan yang dikelola BP Batam. Kamis, (9/5/2019).

Dalam spanduknya menuliskan bahwa penetapan Walikota Batam menjadi Ex-Officio BP Batam adalah “Ex-Officio tidak sesuai dengan norma pemerintah”, “Jangan rusak Batam karena napsu politik praktis”, “Batam back to basic”, “Jangan jadikan BP Batam korban politik”.

Diketahui, rencana Walikota Batam rangkap jabatan kepala BP Batam secara Ex-Officio melanggar UU, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, Ombudsman mengamati dalam dua bulan terakhir untuk mengkaji penunjukan Rudi sebagai ex officio Kepala BP Batam dari sisi hukumnya. Ternyata, penunjukannya sarat maladministrasi karena ada beberapa undang-undang yang dilanggar.

Beredar informasi jabatan Ex-officio sarat timbulnya praktik korupsi.  Diduga ada kepentingan dalam penerapan kebijakan ex-officio ini salah satunya kepentingan proyek Teluk Tering.

Dilansir dari Batamnews, diketahui lahan seluas 1.400 Hektare, yang berada di kawasan Teluk Tering direncanakan akan dikembangkan menjadi kawasan bisnis terpadu “Kota Air” yang telah disusun oleh Lukita Dinarsyah Tuwo saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Namun belakangan, Wako Batam, Rudi memberikan rekomendasi kepada PT Kencana Investindo Nugraha sebagai perusahaan yang layak membangun Kawasan Integrated Central Business District (ICBD), juga di atas lahan reklamasi Teluk Tering Batam Centre.

Melihat hal ini, Kepala Perwakilan Obudsman di Kepri, Lagat menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Walikota Batam, dianggap sudah melangkahi Peraturan Presiden 87 Tahun 2011 mengenai Pemanfaatan Ruang dan juga Sumber Daya Alam yang diserahkan kepada BP Batam.

Ia bahkan mengingatkan bahwa setiap perizinan untuk pengalokasian lahan, juga merupakan kewenangan dari BP Batam.

Sebelumnya, Sejumlah Masyarakat Batam melakukan Aksi unjuk rasa didepan kantor Kemenko bidang keuangan Jakarta dari masyarakat batam yang tergabung di LSM Suara Rakyat Keadilan, menyediakan tiga persetujuan yang diharapkan diakomodir oleh Darmin Nasution.

adapun tiga kesepakatan dalam aksi tersebut.

1. Presiden segera membatalkan Ex-officio karena Rangkap Jabatan hanya akan menghancurkan pembangunan ekonomi di Batam akibat Ex-officio yang hanya merupakan kepentingan politik.

2. Menko bidang keuangan juga harus menyertakan KPK untuk menganalisis potensi korupsi dan KKN dalam rangkap Jabatan yang berbeda sumbernya.

3. Sebelum di putuskan Ex-officio Menko bidang Perekonomian harus mengecek berita tentang kepemilikan lahan 1400 Ha yang di berikan ke PT KIN oleh pemko Batam. (Pino Siburian)

 

You might also like