Gelper Fantasi 2 Nagoya Hill Abaikan Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang KTR

Batam, Silabuskepri.co.id — Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Dunia Fantasi 2 yang berada di lantai 3 Nagoya Hill dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam pantauan awak media ini Kamis, (11/6/2019). Kawasan Mall Nagoya Hill tampak spanduk pemberitahuan bahwa kawasan tersebut adalah kawasan tanpa rokok. Namun aturan dan pemberitahuan tersebut terkesan diabaikan menegement Gelper Fantasi 2, padahal. Lokasi tersebut banyak dipenuhi pengunjung anak-anak.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bagi warga yang merokok, menjual, membeli, dan mempromosikan rokok akan dikenai hukuman kurungan paling lama 30 hari dan denda mencapai Rp2,5 juta. 

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak menegement Mall Nagoya Hill dan pihak terkait belum bisa dimintai keterangan.
(P. Sib/Tim)

You might also like