Humas PT. Cipta Coba Suap Wartawan Dan LSM, Diduga Tutupi Kegiatan Penimbunan 2 Hektar Hutan Manggrove

Silabuskepri.co.id, Batam — Terkait beredarnya berita salah satu media online yang menyatakan PT Cipta berusaha menyuap Wartawan dan LSM terkait adanya Pengerusakan hutan bakau (mangrove) dibukit kavling melati dapur 12, Kelurahan Sei Pelungut, kecamatan Sagulung, kota Batam. Lahan tersebut di perkirakan sekitar 3 hektar lebih dan sudah selesai dilakukan penimbunan sekitar 2 hektar, yang diduga tidak mengantongi izin Cut and Fill.

Siti Manejer PT Cipta saat dihubungi awak media ini melalui selulernya tidak mau memberikan balasan keterangan terkait pemberitaan tersebut dan terkesan menghindar dari Media dengan alasan sedang rapat.
“Nanti saya kabari pak, saya sedang rapat” katanya melalui sort mesage senter (SMS)

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Achai selaku Owner PT Cipta, Achai sendiri juga tidak mau memberikan komentar dan menyarankan awak media ini untuk menghubungi Zainal salah satu Pengurus Ormas diwilayah Sagulung.

“silahkan bapak hubungi Humas Kita pak Zainal SMS” balasnya melalui SMS kepada Silabuskepri.co.id.

Dalam penjelasannya kepada awak media ini Zainal selaku Humas PT Cipta menyatakan, bahwa berita tersebut adalah miss komunikasi antara manejer PT Cipta (Siti) dan Wartawan Radarkepri dan juga LSM Ampuh.

Dia juga menyatakan bahwa izin dari kegiatan mereka memiliki izin UPL UKL, dan bukan seperti isi pemberitaan Radarkepri.com.

“Ada miss komunikasi ketika awak media tersebut konfirmasi ke kami., Sehingga penulisan beritanya jadi agak berlebihan. Dan kita sudah klarifikasi atas berita tersebut ke penulis nya. Kita juga sudah sampaikan hak jawab atas pemberitaan itu kepada media tersebut.” ujar Zainal kepada awak media ini belum lama ini.

Dia juga mengatakan bahwa Soal izin tentu kita sudah ada. Logika nya, kita tidak akan melakukan pembangunan sejauh itu kalau itu legal.

Namun Saat diminta untuk menunjukkan izin yang dikantongi PT Cipta dalam kegiatan penimbunan Mangrove itu, Zainal menampik dan dia bersedia menunjukkannya pada saat jam kerja kantor.

“Nanti kita tunjukkan di kantor pak” katanya.

Hanya saja saat diminta kejelasan terkait adanya pemberian amplod yang dianggap sebagai uang Suap, Zainal menyatakan, “Tidak ada, Itu hanya salah faham saja antara staf kita dan kawankawan dari radarkepri.com.” tutupnya.

Sampai pada Selasa 5 Juni 2018. Awak media ini belum juga diberikan waktu dan juga kesempatan mendatangi kantornya untuk melihat langsung izin UKL UPL yang dikatakan bapak Zainal ada di kantor, Bahkan terkait berita klarifikasi pemberitaan yang dikatakan Zainal sampai saat ini tidak juga terbit dalam portal media Radarkepri.com.

Sebelumnya dalam pemberitaan Radarkepri.com menuliskan. “Suap” LSM dan Wartawan, PT Cipta Akui Timbun Mangrove Tanpa Ijin.

“Siti, manejer PT Cipta yang menimbun hutan bakau tanpa izin.”

Pengerusakan hutan bakau (mangrove) dibukit kavling melati dapur 12, Kelurahan Sei Pelengut, kecamatan Sagulung, kota Batam, sekitar 3 hektar, dan yang sudah dilakukan penimbunan kurang lebih 2 hektar, sebagaimana pemberitaan media sebelumnya. dicurigai belum memiliki Izin UKL/UPL.
Menindaklanjuti dugaan ini, awak media ini bersama Ketua LSM Analisa pemerhati dampak lingkungan hidup (Ampuh) kota Batam, Kamis (23/05) melakukan konfirmasi kepada pihak PT Cipta selaku pihak Pengembang (Developer) menjumpai Siti sebagai GM, PT Cipta.

Awalnya Siti mengatakan bahwa bahwa perusahannya telah memiliki izin, UKL, UPL, pengelolaan lahan tersebut, namun setelah dicek keabsahan yang ditunjukan Siti tersebut ternyata bukan izin, UKL, UPL, hanya saja sifatnya baru surat rekomendasi izin penerbitan, bukan izin UKU,UPL.

Lanjut Siti mengatakan, bahwa izin UKL, UPLnya sudah keluar dengan meyakinkan LSM Ampuh dan awak media kelau penimbunan hutan bakau tersebut sudah memiliki izin, dengan menyuruh karyawannya mengambil dukumen UKL, UPL tersebut. Namun setelah ditunggu-tunggu karyawan yang disuruh Siti mencari dokumen dimaksud tidak ada.

Akhirnya Siti bilang.”Kami pengusaha ini pak, telah berusaha untuk melengkapi dokumen-dokumen izin tersebut sering terkendala di BP Batam, jadi kalau menunggu izin lengkap pekerjaan kami tidak berjalan.”ujarnya.

Sekarang, Kata Siti.”Mudah-mudahan diera kepemimpinan pak Lukita ini BP bisa mempermudah segala urusan, pak lukita bugus.”ungkapnya.

Siti mengatakan kepada awak media ini dan LSM Ampuh.”Tolong dibantu perusahaan, apa yang perlu dilengkapi, saya minta kerjasamanya kepada bapak.”pinta Siti

Anehnya, Siti saat itu mencoba menyodorkan Amplop kepada LSM Ampuh, dan awak media ini, dengan sedikit nada memaksa agar LSM Ampuh dan awak media mau menerima amplop berwana kuning yang disodorkannya. Tetapi LSM Ampuh dan awak media dengan tegas menolak dann langsung meninggalkan kantor PT Cipta tersebut.

Ketua LSM Ampuh Budiaman Sitompul  mempertanyakan kegiatan penimbunan Hutan Manggrove oleh PT.Cipta yang sudah berlangsung meskipun izin belum juga dikeluarkan oleh Instansi terkait.

“Saya masih curiga jangan- jangan patwanologi lahan itu juga belum ada’ izin UKL, UPLnya tidak bisa keluar.”ungkap Ketua LSM Ampuh yang akrab disapa Tom.

Tom sangat menyayangkan tindakan Pihak PT. Cipta khususnya manejernya Siti, yang mencoba memberi amplop kepada dirinya dengan tujuan apa. ??? ”Apakah untuk tutup mulut kita kan nggak tahu,!!! tapi selama ini, orang kalau memberi tentu ada maunya, apa lagi kedatangan kita mempertanyakan pekerjaan tanpa izin tersebut.” jelasnya.

Kalau begini.”Saya akan desak Dinas lingkungan hidup untuk menghentikan pekerjaan tersebut, apalagi yang timbun itu murni hutan bakau dangan tanah darat, peraturan menteri terkait bakau tidak boleh dengan tanah darat, harus memakai pasir laut, kalau digali banyak kejanggalan-kejanggalan pekerjaan tersebut.”tutupnya. (P.sib).

You might also like