Silabuskepri.co.id | Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung suksesnya program nasional wajib belajar 13 tahun, yang dimulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan menengah. Komitmen tersebut disampaikan oleh Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas Dindikbud Pemalang, Indera, saat menjadi narasumber dalam program Dialog Bincang OPD bertema “Sosialisasi SPMB SD–SMP” yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Radio LPPL Swara Widuri 87.7 FM, Selasa (17/6/2025). Acara ini digelar di tengah masa sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di seluruh wilayah Kabupaten Pemalang.
“Ayo Gema PAUD! Jangan sampai ada anak usia 5–6 tahun di Pemalang yang tidak terlayani PAUD. Jika layanan ini merata, maka program wajib belajar 13 tahun bisa benar-benar terwujud,” tegas Indera.
Transformasi sistem penerimaan peserta didik kini ditandai dengan perubahan dari PPDB menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), sesuai petunjuk teknis yang telah ditandatangani langsung oleh Bupati Pemalang. SPMB mengedepankan transparansi, keterbukaan, dan keadilan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.
“Semua informasi pendaftaran wajib dipublikasikan secara terbuka di laman resmi tanpa sistem login. Masyarakat harus bisa mengakses informasi tersebut dengan mudah,” ujar Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Sukhaeron.
Ia menjelaskan, istilah SPMB merupakan hasil evaluasi nasional agar sistem pendidikan menjadi lebih inklusif dan terukur dari segi kualitas.
Sementara itu, Kasi PAUD Dindikbud, Khusnul Amalia, menyampaikan bahwa layanan PAUD di Kabupaten Pemalang telah tersedia untuk anak usia 0–6 tahun melalui program Gema PAUD (Gelem Maring PAUD). Ia menekankan bahwa Taman Kanak-kanak Negeri tidak memungut biaya, sedangkan TK Swasta menyesuaikan kebijakan masing-masing yayasan.
“Syarat utama adalah akta kelahiran anak. Prinsipnya, tidak boleh ada anak usia dini yang luput dari layanan pendidikan awal,” jelas Khusnul.
Kepala SMP Negeri 1 Ampelgading, Saguh Miliarto, menambahkan bahwa proses SPMB dilaksanakan secara terbuka dan informatif, termasuk menerima calon peserta didik berkebutuhan khusus.
“Setelah dinyatakan diterima, siswa wajib melakukan daftar ulang dengan membawa bukti verifikasi dari sekolah,” katanya.
Setiap pendaftar akan memperoleh tanda bukti pendaftaran yang diverifikasi oleh sekolah, lalu mendapatkan dokumen resmi sebagai syarat akhir untuk daftar ulang.
Dengan dukungan langsung dari Bupati Pemalang, sinergi lintas bidang di Dindikbud, serta penguatan program Gema PAUD, Kabupaten Pemalang terus melangkah maju mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, merata, dan mendukung keberhasilan program wajib belajar 13 tahun.