Batam, Silabuskepri.co.id — Bawaslu Batam dan Gakkumdu memutuskan menghentikan pemeriksaan terkait laporan Anwar Anas caleg DPRD Batam. Pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kabid Trantib Satpol PP Batam Imam Tohari dan M Kamaluddin caleg anggota DPRD Batam Dapil 3 yang diusung Partai Nasdem. Bawaslu akan melayangkan surat rekomendasi kepada KASN untuk menindak oknum ASN yang tidak netral. Keputusan ini dikarenakan tidak lengkapnya bukti-bukti sehingga tidak memenuhi unsur pidana sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, untuk menjerat caleg Kamaluddin. Rabu, (26/3/2019.
Bawaslu menjelaskan Oknum ASN terbukti melakukan tindakan yang tidak netral selaku ASN dan dikenakan pasal 283 ayat 1 dan 2. Sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada Pasal 283 menjelaskan, bahwa aparatur sipil negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, angggota keluarga, dan masyarakat.
Selain itu, ada juga l Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Serta netralitas ASN juga diatur dalam UU No 5 tahun 2014.
Ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa:
1) penundaan kenaikan gaji berkala. selama 1 (satu) tahun.
2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa :
1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
2) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
3) pembebasan dari jabatan.
4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebelumnya, Iman Tohari telah mengakui bahwa video yang beredar adalah dirinya. Dalam video tersebut, Iman Tohari lengkap memakai baju Dinas, mengenalkan, menyakinkan dan mengarahkan para ibu-ibu untuk memilih Kamaluddin caleg DPRD Batam.
Iman Tohari juga memuji caleg (K) tersebut dengan mengatakan Caleg K memiliki nilai plus dan juga kepercayaan penguasa Batam, bahkan parahnya lagi, IT menjelaskan, bahwa pemilih non Muslim tidak akan mungkin memilih Muslim.
Berikut kutipan pernyataan Iman Tohari dalam video yang direkam salah satu warga dalam pertemuan tersebut.
“Saya melihat bu, dari sekian calon, mas (K) memiliki nilai plus bu, kalau kepintaran, semua pintar. Tapi nilai plus ini tidak dimiliki calon lain. satu, mas (K) adalah kepercayaan penguasa Batam (Walikota Batam), mohon maaf yah bu, kalau dicampuri nanti apa,… ternyata ruang itu dingunakan oleh pihak lain itu bu,.. mohon maaf yah bu, orang non muslim ini kalau ada uang 50 ribu itu udah gmana gituh, dan yang jelas tidak mungkin non muslim memilih pemimpin muslim, dia pasti memilih dirinya sendiri dan menguatkan basisnya,” kata Iman Tohari didepan ibu-ibu dalam video tersebut.
Berdasarkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Imam Tohari, baik Imam maupun caleg yang dikampanyekannya, keduanya seharusnya terancam sanksi sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 494, 523.Tak hanya itu. Imam Tohari juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang jika terbukti ikut mengkampanyekan peserta pemilu yang berkompetisi di hadapan warga.
(P. Sib)