SilabusKepri.co.id, Batam | Seorang pria inisial KA (21), tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
KA yang merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan di Batam, melancarkan aksinya kepada korban RJF (laki-laki, 7 tahun) dan S (perempuan, 5 tahun) pada Minggu, 12 Desember 2021 lalu, di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengatakan, KA yang merupakan teman dari orang tua korban, sebelumnya meminta izin membawa korban jalan-jalan dan bermain ke rumahnya di Tanjung Piayu.
Kemudian, pelaku mengajak kedua korban membeli es krim dan berenang. Usai berenang, pelaku mengajak kedua korban jalan-jalan dan pelaku membeli es kelapa serta jagung bakar, lalu membawa kedua korban ke kos pelaku.
“Sesampai di kos pelaku, korban S ditidurkan di ruang tamu dan korban RJF diberikan handphone oleh pelaku. Lalu pelaku melakukan hubungan badan dengan korban S sambil tidur,” ucap Kombes Pol Nugroho.
Tak berselang lama, pelaku kemudian menyuruh korban RJF untuk membuka celana sambil bermain handphone miliknya, dan memasukkan kelaminnya ke anus korban, dan menyuruh korban untuk tidak mengatakan hal tersebut ke orang tua korban.
“Pelaku mengancam korban untuk tidak mengadu ke orangtua korban, dengan ancaman akan dibunuh menggunakan pisau,” tuturnya.
Nugroho menambahkan, pada Selasa, 14 Desember 2021, korban RJF meminta orangtuanya untuk menemaninya Buang Air Besar (BAB) dan mengeluhkan rasa sakit di bagian anus. RJF pun akhirnya mengaku bahwa dirinya bersama adiknya S telah dicabuli oleh pelaku KA.
Selanjutnya, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang dengan Nomor Laporan LP-B/939/XII/2021/SPKT/POLRESTA BARELANG/ POLDA KEPRI, pada 21 Desember 2021 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Dan kejadian tersebut dikuatkan oleh hasil visum yang dilakukan oleh orangtua korban kepada korban.
“Kemudian pada Kamis, 10 Februari 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku diamankan dan selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
“Saya berpesan kepada para orangtua, agar lebih memperhatikan anak-anaknya,” pesannya. (Red)