Kasus Lelang Sepihak Menguat, Bank CIMB Niaga Bungkam Saat Dikonfirmasi

Silabuakepri.co.id | Batam – Dugaan praktik pelelangan diam-diam tanpa pemberitahuan kepada debitur menyeret nama PT Bank CIMB Niaga Tbk dalam sorotan serius di Kota Batam. Seorang nasabah, Siti Vera Notarina, mengaku terkejut ketika mengetahui rumah miliknya yang dijadikan agunan kredit sudah dilelang dan bahkan telah dikuasai pihak lain, tanpa pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak bank.

Objek agunan tersebut berupa tanah dan bangunan di Komplek Bukit Indah, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.

Menurut pengakuan Siti Vera, sebelum persoalan ini mencuat sebenarnya telah ada komunikasi dengan pihak bank untuk menyelesaikan kewajiban kredit melalui mekanisme penjualan di bawah tangan secara bersama-sama sebagai bentuk penyelesaian secara kooperatif.

Namun yang terjadi justru di luar dugaan.

Rumah tersebut disebut sudah dilelang, bahkan kunci rumah telah dibongkar dan diganti, serta terdapat aktivitas renovasi di dalam bangunan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah.

“Saya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi soal lelang. Tiba-tiba rumah sudah dikuasai orang lain dan kunci diganti,” ujarnya.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan prosedur hukum yang ditempuh dalam proses eksekusi jaminan oleh pihak perbankan.

Somasi Dilayangkan, Bank Justru Bungkam

Kuasa hukum Siti Vera dari Kantor Hukum Benyamin Hasibuan & Partners diketahui telah melayangkan Somasi I dan Somasi II kepada pihak Bank CIMB Niaga pada 14 Januari 2026 dan 28 Januari 2026.

Namun hingga somasi kedua dilayangkan, pihak bank disebut tidak memberikan tanggapan resmi.

Situasi tersebut semakin memunculkan kecurigaan publik bahwa terdapat kejanggalan dalam proses eksekusi jaminan tersebut.

“Jika benar rumah telah dikuasai tanpa pemberitahuan kepada pemilik sah, maka ini bukan sekadar sengketa kredit biasa. Ini bisa masuk dalam ranah pidana,” tegas kuasa hukum.

Saat Dikonfirmasi, Bank CIMB Niaga Memilih Diam

Redaksi juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Bank CIMB Niaga Tbk terkait dugaan pelelangan tersebut.

Konfirmasi disampaikan kepada Radiman Sibarani yang disebut sebagai pihak dari Bank CIMB Niaga.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah dikirimkan berulang kali, namun tidak direspons. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon juga dilakukan, namun panggilan tersebut tidak dijawab.

Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa pihak bank tidak memberikan penjelasan atas dugaan pelelangan yang dipersoalkan nasabahnya.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak Bank CIMB Niaga guna memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Eksekusi

Secara hukum, bank memang memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan jika debitur dinyatakan wanprestasi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Namun eksekusi jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang sah.

Proses tersebut harus memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:

adanya wanprestasi yang sah,

adanya pemberitahuan yang patut kepada debitur,

pelaksanaan melalui mekanisme lelang resmi,

serta menjunjung asas itikad baik dan kehati-hatian.

Jika benar pelelangan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada debitur, maka proses tersebut berpotensi cacat hukum.

Apabila dugaan yang disampaikan debitur terbukti, maka perkara ini tidak hanya berhenti pada sengketa perdata, tetapi juga dapat membuka ruang kajian pidana.

Beberapa aspek hukum yang berpotensi diuji antara lain:

  1. Dugaan Penguasaan Tanpa Hak
    Jika pembongkaran kunci dan penguasaan rumah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikaji dalam perspektif Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menguasai pekarangan orang lain tanpa izin.
  2. Dugaan Pelanggaran Prosedur Lelang
    Jika ditemukan bahwa proses lelang dilakukan tanpa relaas pemberitahuan kepada debitur, maka terdapat kemungkinan pelanggaran administrasi hingga dugaan manipulasi dokumen lelang.
  3. Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Perbankan
    Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 29 ayat (4) menegaskan bahwa bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan tidak merugikan kepentingan nasabah.

Jika eksekusi jaminan dilakukan tanpa transparansi dan pemberitahuan patut, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan.

Ujian Besar Perlindungan Nasabah

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan konsumen sektor perbankan di Indonesia.

Eksekusi jaminan memang merupakan hak kreditur, namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan asas transparansi, pemberitahuan yang patut, serta kepastian hukum bagi debitur.

Jika dugaan pelelangan tanpa pemberitahuan terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan eksekusi jaminan yang memiliki implikasi serius secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, PT Bank CIMB Niaga Tbk belum memberikan klarifikasi resmi atas somasi maupun keberatan yang diajukan debitur.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.(team Red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like