Kasus Tiga Tahun Diendapkan, Aliansi Rakyat Menggugat Seruduk Polda Kepri

Foto : Unjuk rasa warga tergabung ALARM gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Kepri

SilabusKepri.co.id, Batam | Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Komando Polda Kepulauan Riau, Selasa (15/03/2022).

Aksi tersebut diikuti kurang lebih 50 warga turun untuk menyampaikan permintaan kepada Kapolda Kepri untuk mengambil alih kasus Andreas Priyo Suciono dari Polsek Sekupang.

Inisiator ALARM, Hery Marhat, dalam orasinya menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah berlalu hingga 3 (tiga) tahun. Namun belum juga dilakukan tindakan oleh pihak Kepolisian Polsek Sekupang.

“Oleh karena itu, kami datang ke rumah orang tua kami di Polda Kepri untuk meminta agar kasus tersebut diambil alih, karena sampai saat ini belum juga mendapat tanggapan dari pihak kepolisian,” ucap Hery.

Dirinya juga mempertanyakan kinerja pihak kepolisian yang cenderung tidak berpihak kepada keadilan. Oleh karena itu, dalam spanduk yang mereka bawa bertuliskan “Buruh tertindas, majikan tertawa terbahak-bahak”.

“Sudah 3 tahun kasus ini mangkrak, sampai dimana pekerjaan polisi? Dimana keadilan ditegakkan? Ini negara hukum tapi tidak dilaksanakan sesuai koridornya,” tegas Hery lantang.

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, pihak Polda Kepri mencoba mencari solusi permasalahan agar substansi yang hendak disampaikan oleh masyarakat dapat terserap dengan baik.

“Agar tidak mengganggu mobilitas jalan disini, kami minta beberapa perwakilan untuk masuk ke dalam agar substansi yang ingin disampaikan bisa kita dengarkan dengan baik,” ucap salah seorang Personel Polda Kepri.

Pantauan media ini aksi tersebut berlangsung sekitar 30 menit dan langsung mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. (Red)

You might also like