Asahan – Bupati Asahan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si membuka kegiatan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/07/2023).
Dikesempatan tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan Alber Butat-Butar, SH, MH melaporkan, dasar kegiatan ini adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negar, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Nomor 000.8/3297/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 hal Undangan.
Selanjutnya Alber menyampaikan tujuan dari kegiatan ini, agar setiap Organisasi Perangkat Daerah dapat menyusun Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil, sehingga diharapkan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan berbagai kegiatan yang terkait dengan manajemen ASN.
Dikesempatan yang sama Bupati Asahan yang dalam hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Asahan mengatakan, kompetensi jabatan merupakan salah satu aspek kunci untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja SDM yang akhirnya berdampak pada kinerja organisasi, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN bahwa tata kelola Aparatur Sipil Negara yang paling ideal adalah dengan menerapkan sistem merit. “Guna mewujudkan pengelolaan yang berbasis sistem merit ini, kita memerlukan acuan dalam bentuk standar kompetensi untuk jenis jabatan masing-masing yang meliputi aspek manajeral, teknis dan sosial kultural”, ucapnya.
Lebih lanjut John mengatakan, penyusunan Standar Kompetensi Jabatan merupakan perwujudan manajemen ASN dalam kerangka reformasi birokrasi. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Instansi Pemerintah, serta pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Adanya standar kompetensi Jabatan yang jelas merupakan upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional, yang didukung oleh sistem rekrutmen, mutasi dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, transparansi, dan mampu mendorong mobilitas serta pola penempatan tepat. hal ini adalah salah satu aspek penting reformasi birokrasi untuk perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik.
Terakhir John mengatakan, dengan adanya acara penyusunan standar kompetensi Jabatan ini diminta kepada masing-masing perangkat daerah di Kabupaten Asahan agar mampu menyusun standar kompetensi jabatan ASN sesuai manajerial, sosial, dan teknis, karena output pekerjaan ini akan digunakan sebagai-acuan dalam menerapkan manajemen SDM berbasis kompetensi, agar tercapai profesionalisme aparatur di lingkungan Pemkab Asahan.
Dikesempatan ini juga Kepala Kantor Regional VI BKN Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. memberikan materi kepada para peserta kegiatan tentang Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN. (RS)