Kepesertaan BPJS Tidak Aktif Masyarakat Masih Bisa Berobat

Silabuskepri.co.id, Kaur| Seluruh rumah sakit atau fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat 1 wajib melayani seluruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pelayanan itu juga berlaku untuk kepesertaan BPJS yang tidak aktif dan yang belum terdaftar.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur dr. Naek Subroto mengatakan bagi masyarakat, yang memiliki tunggakan ataupun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pihak RSUD Kaur akan tetap melayani masyarakat yang akan berobat.

” Pasti dan selalu akan kita layani kepada masyarakat, baik BPJS nya aktif ataupun tidak,” tegas dr. Naek Subroto.

Ditambahkan oleh dr. Naek, sepanjang masyarakat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, pasti akan kita layani dalam pelayanan kesehatan. Apabila Dana Kesehatan di Pemerintah Daerah masih mencukupi, otomatis masyarakat yang dirawat di Faskes akan terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

” Kalau ada Dana Kesehatan, peserta yang belum terdaftar akan menjadi peserta JKN yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah “, jelas dr. Naek. (EP)

You might also like