Silabuskepri.co.id | Kerusakan ekologis di kawasan Danau Toba bukan lagi isu kontroversi, melainkan fakta yang berdiri telanjang di hadapan publik. Deforestasi yang masif, rusaknya mata air, konflik agraria yang tak kunjung reda, hingga tekanan terhadap masyarakat adat yang terus berulang—semua itu adalah realitas yang tidak dapat dibantah. PT Toba Pulp Lestari (TPL) berada di pusat dari persoalan panjang tersebut.
Maka ketika Gubernur Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh untuk evaluasi menyeluruh dan langkah-langkah penertiban terhadap TPL, itu bukan sekadar sikap politik. Itu adalah mandat moral yang seharusnya mempercepat keputusan pemerintah pusat. Dukungan ini memperlihatkan bahwa keberlanjutan kawasan Danau Toba berada di titik darurat, dan tidak ada lagi ruang menunda kebijakan yang tegas.
Namun hingga hari ini, langkah konkret dari pusat masih tampak lamban, bahkan cenderung berhati-hati berlebihan. Diplomasi lingkungan memang membutuhkan keseimbangan, tetapi kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk melanggengkan kerusakan.
Di titik ini, menunda berarti membiarkan kerusakan berjalan.
Dan membiarkan berarti turut bertanggung jawab.
Pemerintah pusat memiliki instrumen penuh—mulai dari audit lingkungan, peninjauan izin, penegakan hukum, hingga penghentian operasional sementara. Seluruh perangkat hukum sudah tersedia. Dukungan daerah sudah jelas. Suara masyarakat lebih dari cukup. Pertanyaannya: apa yang masih ditunggu?
Diplomasi pembangunan tidak boleh mengorbankan hulu air, tanah adat, dan ekosistem yang menjadi penyangga hidup jutaan orang. TPL telah terlalu lama berada dalam zona abu-abu antara izin industri dan kewajiban ekologis. Evaluasi yang tegas bukanlah tindakan permusuhan terhadap industri, tetapi bentuk keberanian negara untuk memastikan bahwa investasi yang berjalan adalah investasi yang benar—bukan investasi yang merusak.
Langkah tegas juga merupakan sinyal penting kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius menjaga Danau Toba sebagai destinasi strategis dan kawasan warisan ekologis global. Tidak ada negara yang dihormati karena membiarkan ekosistemnya hancur; negara dihormati karena berani mengambil keputusan sulit demi generasi mendatang.
Bahwa Gubernur telah menyatakan dukungan adalah momentum besar. Momentum ini harus dijawab dengan kebijakan konkret, bukan sekadar penyataan normatif. Peninjauan ulang konsesi, penghentian sementara, dan audit menyeluruh adalah tiga langkah minimal yang harus segera dilakukan. Bila ditemukan pelanggaran serius dan berulang, pencabutan izin adalah tindakan yang paling rasional dan sah menurut hukum.
Kita tidak sedang meminta tindakan ekstrem. Kita hanya meminta negara menjalankan mandatnya.
Menjaga lingkungan hidup bukan pilihan politik—itu kewajiban konstitusi.
Kerusakan ekologis semakin menggila. Kesabaran publik hampir habis. Danau Toba tidak boleh terus menanggung risiko dari kebijakan yang “menunggu waktu”. Dengan dukungan Gubernur di tangan, pemerintah pusat kini tidak hanya memiliki dasar yang kuat, tetapi juga kewajiban moral untuk bertindak.
Inilah waktunya negara menunjukkan keberpihakan yang jelas:
di sisi lingkungan hidup, masyarakat adat, dan masa depan Sumatera Utara.
Redaksi: tajuk
Gusmanedy Sibagariang