Kesepakatan DPRD Diabaikan, Satpol PP Tetap Bongkar: Warga Cunting Menjerit di Tengah Krisis Ekonomi

Silabuskepri.co.id | Batam – Di tengah tekanan ekonomi yang kian menghimpit masyarakat kecil, kabar tentang ancaman penggusuran kembali menghantui warga RT 05/RW 01 Cunting, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Situasi ini memunculkan kegelisahan mendalam, karena mayoritas warga di kawasan tersebut adalah pelaku UMKM, buruh harian, dan pedagang kecil yang menggantungkan hidup di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Namun, di tengah perjuangan mereka untuk bertahan hidup, surat perintah pembongkaran justru datang dari Satpol PP Kota Batam, menyasar bangunan yang berdiri di kawasan ROW 30. Ironisnya, surat itu dikirim hanya beberapa hari setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga, Satpol PP, dan Komisi I DPRD Batam yang secara tegas menyepakati penundaan tindakan pembongkaran dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak ekonomi.

Dalam RDP yang digelar 10 Oktober 2025, Komisi I DPRD Batam meminta agar Satpol PP menahan diri dan tidak melakukan pembongkaran dalam waktu dekat, sebelum ada solusi yang manusiawi bagi warga terdampak.

“Kami minta Satpol PP menahan diri dulu. Tolong pertimbangkan sisi kemanusiaan. Warga Cunting ini rata-rata pelaku UMKM yang sedang berjuang hidup. Kalau memang tidak menghambat proyek pemerintah, biarlah mereka bertahan sementara waktu,” tegas salah satu anggota Komisi I saat rapat.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Beberapa hari setelah RDP, surat perintah pembongkaran tetap dikirim ke lokasi. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah Satpol PP mengabaikan hasil kesepakatan resmi lembaga legislatif, atau ada perintah lain yang mendorong percepatan pembongkaran di kawasan tersebut?

Ketua RT setempat, Daniel, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia mengaku warga merasa dikhianati oleh proses yang seharusnya menjadi ruang dialog dan solusi.

“Kami semua sudah sama-sama mendengar hasil RDP kemarin di Komisi I DPRD Batam. Tapi kenapa sekarang masih datang surat perintah bongkar? Apakah Satpol PP sudah tidak lagi mengindahkan imbauan dan pertimbangan dari DPRD? Kami ini hanya ingin kejelasan dan sedikit rasa kemanusiaan,” ujarnya dengan nada kecewa, Selasa (14/10/2025).

Daniel menambahkan, sebagian besar warga menggunakan bangunan mereka sebagai tempat usaha kecil — dari warung, bengkel, hingga kios kelontong. “Kalau semua dibongkar tanpa solusi, sama saja mematikan penghidupan kami,” ujarnya.

Tindakan Satpol PP ini dinilai berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas keadilan dalam pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus dilakukan secara proporsional, tidak sewenang-wenang, dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Peraturan Daerah juga menekankan pentingnya tahapan sosialisasi, peringatan bertahap, dan alternatif relokasi sebelum penertiban dilakukan.

Langkah tergesa-gesa tanpa solusi alternatif bagi warga miskin kota dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), karena bertentangan dengan semangat perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Kasus ini menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Komisi I DPRD yang seharusnya menjadi mitra pengawasan kebijakan, justru terlihat tidak diindahkan oleh pelaksana lapangan.

Padahal, hasil RDP memiliki nilai administratif dan politis yang kuat, terutama jika telah tercatat dalam risalah resmi DPRD. Mengabaikannya bukan hanya bentuk pembangkangan terhadap lembaga legislatif, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas publik.

Sementara pemerintah pusat tengah mendorong penguatan ekonomi rakyat kecil melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, terutama poin ketiga tentang “pengembangan kewirausahaan dan ekonomi kreatif”, tindakan penggusuran tanpa solusi justru kontraproduktif.

Alih-alih memperkuat UMKM, kebijakan seperti ini justru mengancam basis ekonomi rakyat, menimbulkan trauma sosial, dan memperburuk ketimpangan kesejahteraan di tingkat akar rumput.

Tim Independennews.com akan terus menelusuri:

Dasar hukum terbitnya surat pembongkaran yang dikeluarkan Satpol PP setelah RDP DPRD Batam.

Pihak atau kepentingan di balik percepatan penertiban di ROW 30 Cunting.

Kepatuhan Pemko Batam terhadap asas pemerintahan yang baik, terutama aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.

Publik berhak tahu apakah tindakan ini murni penegakan aturan, atau ada aroma intervensi kepentingan di balik penggusuran warga kecil yang sedang berjuang hidup di tengah tekanan ekonomi.
(Tim)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like