Silabuskepri.co.id|**BATAM** — Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak rakyat. Ia menekankan, peningkatan penerimaan negara dapat dilakukan melalui penataan kinerja aparatur Direktorat Jenderal Pajak dan Bea dan Cukai, agar bekerja lebih profesional, transparan, dan berintegritas.
“Saya akan merapikan pajak dan Bea Cukai supaya income meningkat tanpa menaikkan tarif. Pajak tidak akan dinaikkan, tapi aparatur kita harus bekerja profesional,” tegas Purbaya.
Ia menambahkan, “Saya pikir mereka bisa. Mereka banyak orang pintar. Cuma kemarin salah arah saja, dan sekarang kita arahkan ke jalur yang benar. Tapi kalau masih ada yang main-main, saya sikat.”
Pernyataan tegas Menteri Keuangan tersebut menjadi peringatan keras terhadap oknum aparat pajak dan Bea Cukai yang masih menyalahgunakan kewenangan. Dalam konteks hukum, penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap pejabat yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, dalam konteks pengawasan ekspor-impor dan peredaran barang kena cukai, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan secara tegas melarang setiap orang untuk melakukan penyelundupan barang tanpa izin dan tidak melalui jalur resmi.
Beberapa waktu terakhir, sejumlah media lokal di Batam ramai memberitakan dugaan peredaran dan penyelundupan rokok ilegal serta minuman beralkohol yang diduga berlangsung secara masif di wilayah Batam. Aktivitas tersebut berpotensi besar merugikan keuangan negara, karena menghindari pungutan pajak dan cukai yang sah.
Ironisnya, penyelundupan itu diduga melalui Pelabuhan Domestik Sekupang — pelabuhan resmi yang semestinya berada di bawah pengawasan ketat aparat Bea dan Cukai Batam, Syahbandar, Polisi Pelabuhan, dan instansi terkait lainnya.
Kepala Pos Syahbandar Pelabuhan Domestik Sekupang, Joko, ketika dikonfirmasi wartawan, tidak menampik adanya dugaan aktivitas penyelundupan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan barang bukan menjadi kewenangan Syahbandar.
“Abang tanya Bea Cukai kenapa bisa lewat di terminal domestik. Tupoksi kami hanya terkait keselamatan kapal dan keamanan penumpang. Kalau kami urusi barang bawaan, nanti tumpang tindih sama Bea Cukai,” ujarnya.
Meski demikian, Joko mengakui bahwa pihaknya memantau adanya pergerakan barang-barang ilegal di kawasan terminal.
“Siapa pelaku di belakang itu, pasti ada oknum yang membawa barang lewat terminal,” pungkasnya.
Berbeda dengan Kepala Pos Syahbandar, Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (11/10/2025), justru tidak memberikan tanggapan. Alih-alih memberikan klarifikasi, kontak wartawan disebut diblokir oleh yang bersangkutan.
Tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya publik, mengingat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa pejabat publik wajib memberikan informasi terkait kegiatan yang berdampak pada kepentingan masyarakat, termasuk pengawasan arus barang di pelabuhan.
Jika benar terjadi pembiaran atau keterlibatan aparat, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap tugas jabatan dan potensi tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang lalai atau sengaja membiarkan terjadinya perbuatan melawan hukum.
Kasus dugaan penyelundupan rokok dan minuman beralkohol melalui Pelabuhan Domestik Sekupang menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pengawasan kepabeanan. Aparat pemerintah di lapangan harus kembali pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagaimana diatur dalam:
Peningkatan pengawasan di pelabuhan menjadi kunci untuk menutup celah penyelundupan dan menyelamatkan potensi kehilangan triliunan rupiah pendapatan negara setiap tahunnya.(tim Pjs)
–