SilabusKepri.co.id, Pelelawan | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan-Indonesia (DPD GPL-INDONESIA) Provinsi Riau Suswanto.Sos menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan terhadap PT. Mitra Unggul Pusaka (PT.MUP).
“Gugutan tersebut kami lakukan menyusul adanya dugaan usaha perkebunan dalam kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berlokasi di Desa Segati Suka Ramai.”ujar Siswato kepada Media ini di bilangan Pangkalan Kerinci. Kamis. (14/07/2022).
Dalam keterangannya, diduga bahwa PT.MUP melakukan usaha budidaya perkebunan dalam Kawasan Hutan tanpa ijin, yang berlokasi di Desa Segati, Suka Ramai Kecamatan Langgam, dengan titik kordinat:
1. N.00°06’05.3″ E. 101°39’58.2″
2. N.00°06’24.6″ E. 101°40’01.6″
Menurut Suswanto, bahwa dugaan pengelolaan lahan perkebunan dalam kawasan hutan oleh PT.MUP tersebut, dikuatkan dengan keterangan hasil ploting titik Koordinat yang dikeluarkan oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Riau Wilayah XIX.
Sebagaimana berdasarkan peta kawasan hutan Propinsi Riau, skala 1:250.000. Sesuai Lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla:2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016. Dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 Skala 1:250.000, (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612/MenlhkPktl/Kuh/Pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) bahwa titik koordinat yang di telaah seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP),” ucap Suswanto menjelaskan
Maka terkait hal tersebut, pengurus DPD GPL-INDONESIA Propinsi Riau akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menyusun materi gugatan ke Pengadilan dan sekaligus untuk membuat laporan kepada penegak hukum.
“Kami akan menyusun materi gugatan sekaligus membuat laporan ke Penegak Hukum,”ucap Siswanto
Hendri Siregar, S.H, selaku kuasa Hukum DPD GPL-INDONESIA, Propinsi Riau yang juga berprofesi sebagai Advokat, saat diminta tanggapannya mengatakan, PT.MUP yang melakukan kegiatan usaha budidaya perkebunan dalam kawasan hutan produksi terbatas atau pengelolaan perkebunan dengan luasan sekala tertentu tanpa memiliki ijin. Kata Hendri, berdasarkan, UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan itu adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
“Sehingga nantinya di dalam pengadilan kita akan meminta lahan yang dikuasainya secara ilegal tersebut dikembalikan kepada negara. Dan kita juga akan meminta agar PT.MUP membayar potensi pajak yang tidak dibayar selama ini,” tegas Hendri Siregar.(harris.s)