Silabuskepri.co.id | Bintan — Kabupaten Bintan kembali mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional. Komitmen kuat pemerintah daerah dalam percepatan penurunan stunting membuahkan apresiasi berupa Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Pemerintah Pusat. Penghargaan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330 Tahun 2025, yang menempatkan Bintan sebagai salah satu dari 50 daerah terbaik se-Indonesia — terdiri dari 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota.
Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik, Kementerian Keuangan mengalokasikan insentif sebesar Rp 300 miliar kepada pemerintah daerah yang berhasil menunjukkan capaian signifikan dalam upaya penanganan stunting. Bintan di bawah kepemimpinan Bupati Roby Kurniawan menerima DIF sebesar Rp 5.910.642.000 (lima miliar sembilan ratus sepuluh juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Penyerahan insentif ini dilakukan langsung oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu (12/11) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting 2025 yang berlangsung di Auditorium Dr. J. Leimena, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta.
Dalam sambutannya, Wapres Gibran menegaskan bahwa penanganan stunting tidak boleh dilakukan secara terpisah atau sektoral. Intervensi harus menyentuh seluruh aspek penunjang tumbuh kembang anak.
“Penanganan stunting itu harus komprehensif. Fokusnya bukan hanya pada kesehatan, tetapi juga tempat tinggal, sanitasi, air bersih, hingga drainase yang layak. Kolaborasi lintas sektor harus berjalan,” tegasnya.
Ia menilai bahwa daerah yang menerima DIF, termasuk Kabupaten Bintan, telah menunjukkan konsistensi dalam memperkuat sinergi lintas lini mulai dari kesehatan, sosial, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.
Bupati Roby Kurniawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Bintan. Menurutnya, apresiasi dari pemerintah pusat ini menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas sektor yang selama ini berjalan telah menghasilkan dampak nyata.
“Capaian hari ini merupakan buah dari semangat, kerja keras, dan kerja cerdas seluruh jajaran lintas sektor, tenaga kesehatan, kader Posyandu, serta seluruh elemen masyarakat yang berkontribusi dalam menurunkan angka stunting di Bintan,” ujar Roby.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Bintan akan terus memperkuat intervensi melalui berbagai program serta inovasi daerah, demi mewujudkan target besar Bintan Zero Stunting.
Penetapan Kabupaten Bintan sebagai penerima DIF merupakan hasil penilaian komprehensif Pemerintah Pusat sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Beberapa indikator yang menjadi dasar penilaian antara lain:
Berdasarkan data SSGI, prevalensi stunting di Kabupaten Bintan berhasil turun signifikan, yakni 5,2 persen, dari sebelumnya 21,5 persen menjadi 16,3 persen pada tahun 2024. Penurunan ini menjadi salah satu indikator utama keberhasilan intervensi pemerintah daerah.
Apresiasi melalui DIF ini sekaligus memperkuat komitmen Pemkab Bintan untuk terus mendukung agenda nasional menuju Generasi Indonesia Emas 2045 — generasi yang sehat, cerdas, produktif, dan bebas stunting.