Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Publik Pertanyakan Objektivitas Polsek Sungai Beduk

Silabuskepri.co.id | Batam – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Sungai Beduk, Polresta Barelang, menuai sorotan tajam dari publik. Kasus yang semula berangkat dari laporan korban justru berujung pada ironi penegakan hukum: korban ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang yang dilaporkan sebagai pelaku pengeroyokan telah ditangkap dan hingga kini masih ditahan di Polsek Sungai Beduk.

Perkara ini bermula dari laporan Melina Waruwu, seorang ibu rumah tangga dengan empat anak yang masih berusia dini. Ia melaporkan dugaan tindak pengeroyokan yang dialaminya pada 12 November 2025 di rumahnya, kawasan Pancur Tower I, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Laporan tersebut pada awalnya dinyatakan memenuhi unsur pidana dan diproses sesuai mekanisme hukum.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika Melina Waruwu terlibat pertengkaran rumah tangga dengan suaminya di dalam rumah. Pertengkaran tersebut berlangsung dengan suara cukup keras dan terdengar oleh seorang tetangga yang telah lanjut usia. Diduga terjadi kesalahpahaman, di mana tetangga tersebut mengira dirinya sedang dimaki oleh Melina.

Tanpa melakukan klarifikasi langsung, tetangga tersebut menghubungi anak-anaknya melalui sambungan telepon dan menyampaikan dugaan bahwa dirinya diperlakukan tidak pantas oleh korban. Mendapat informasi sepihak itu, dua anak tetangga yang baru pulang dari tempat kerja langsung mendatangi rumah Melina.

Menurut keterangan korban, kedua orang tersebut tidak melakukan dialog atau upaya konfirmasi. Mereka justru langsung melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap Melina Waruwu. Dalam kejadian itu, korban tidak melakukan perlawanan. Bahkan, pakaian korban dilaporkan robek akibat tindakan pengeroyokan yang dialaminya di dalam rumah sendiri.

Merasa menjadi korban tindak kekerasan, Melina kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.

Proses Hukum Berbalik Arah

Laporan Melina sempat diproses secara serius oleh penyidik. Perkara naik ke tahap penyidikan, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan penyampaian SPDP kepada Kejaksaan Negeri Batam. Dalam proses tersebut, dua terlapor ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan hingga kini masih menjalani penahanan.

Namun, perkembangan perkara selanjutnya justru memunculkan polemik. Setelah dilakukan mediasi dan klarifikasi, pihak tersangka dalam perkara pengeroyokan mengajukan laporan balik terhadap Melina Waruwu. Laporan tersebut diterima dan diproses oleh penyidik hingga akhirnya Melina ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.

Perubahan status hukum ini sontak memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Profesionalitas Penyidik Dipertanyakan

Situasi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai profesionalitas penyidik, Kanit Reskrim, hingga Kapolsek Sungai Beduk. Publik menilai penanganan perkara ini seharusnya dilakukan dengan melihat kronologi secara utuh, termasuk posisi Melina sebagai perempuan yang diduga dikeroyok oleh dua orang sekaligus tanpa perlawanan.

Penyidik menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Melina telah memenuhi ketentuan dua alat bukti sesuai KUHAP, salah satunya berupa hasil visum et repertum. Namun, di sinilah publik mempertanyakan dasar logika hukum yang digunakan.

Masyarakat mempertanyakan, visum atas peristiwa apa yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Bagaimana mungkin pihak yang diduga melakukan pengeroyokan justru memiliki hasil visum yang kemudian digunakan sebagai alat bukti, sementara korban utama yang mengalami kekerasan fisik di rumahnya sendiri justru berbalik menjadi tersangka.

Keadilan Substantif dan Empati Sosial

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa rasa keadilan, akal sehat, dan logika hukum belum sepenuhnya dihadirkan dalam penanganan perkara. Penegakan hukum dinilai berpotensi terjebak pada pendekatan prosedural semata, tanpa mempertimbangkan keadilan substantif dan konteks sosial peristiwa.

Terlebih, Melina Waruwu merupakan seorang ibu dengan empat anak kecil yang masih membutuhkan pengasuhan. Proses hukum terhadap dirinya seharusnya dijalankan dengan kehati-hatian, objektivitas, serta empati, agar hukum tidak justru melahirkan ketidakadilan baru bagi korban.

Publik menegaskan bahwa penegakan hukum bukan semata soal administrasi dan pemenuhan unsur formil, melainkan juga tentang keberanian aparat untuk menghadirkan keadilan yang berimbang, terutama ketika perkara bermula dari dugaan kekerasan terhadap masyarakat kecil yang posisinya lebih rentan.

Belum Ada Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Sungai Beduk maupun Kanit Reskrim belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Publik masih menanti penjelasan terbuka terkait dasar pertimbangan hukum penetapan Melina Waruwu sebagai tersangka, serta bagaimana penyidik membangun konstruksi hukum atas peristiwa pengeroyokan yang menjadi titik awal perkara.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan berpihak pada kebenaran.
(Tim)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like