Silabuskepri.co.id | Batam – Proyek pembangunan embung di Kecamatan Galang, Kota Batam, yang menelan anggaran sekitar Rp3 miliar, kini tak berfungsi sebagaimana mestinya. Alih-alih memberi manfaat bagi masyarakat pesisir dan petani lokal, bangunan tersebut justru berubah menjadi simbol pemborosan uang negara.
Embung yang seharusnya menjadi penampung air baku dan menopang ketahanan air untuk pertanian serta kebutuhan warga kini terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan. Warga menilai proyek ini sebagai kegagalan perencanaan dan mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Anggaran miliaran rupiah digelontorkan, tapi hasilnya nihil. Tidak ada air, tidak ada manfaat. Kami hanya bisa melihat bangunan kosong yang tak berguna,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada geram, Senin (30/7/2025).
Warga Desak Penegakan Hukum: Jangan Biarkan Uang Rakyat Dikorupsi
Warga menilai terbengkalainya proyek ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan keuangan negara dan penggunaan anggaran.
Sejumlah regulasi yang dinilai relevan dalam mengusut proyek ini antara lain:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 dan Pasal 15, yang mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 20 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dipidana minimal 4 tahun penjara.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang karena jabatan atau kedudukan dapat dikenai pidana korupsi.
Minta BPK, Kejaksaan hingga KPK Turun Tangan
Warga mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepri diminta membuka penyelidikan terhadap proyek tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah diharapkan melakukan audit investigatif menyeluruh, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong turun tangan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
“Kalau ini dibiarkan, proyek-proyek lain bisa bernasib sama. Sudah saatnya aparat hukum unjuk gigi. Jangan tutup mata atas dugaan korupsi di daerah,” tegas perwakilan warga dari Forum Peduli Kawasan (FPK).
Teguran untuk Pemerintah Daerah
Masyarakat juga menuntut transparansi dari Pemerintah Kota Batam, khususnya dari dinas teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Bila tidak ada langkah tegas, warga menyatakan siap melakukan aksi turun ke jalan dan melaporkan kasus ini ke lembaga penegak hukum.
“Kami tidak akan diam. Rp3 miliar itu uang rakyat. Jika ada pihak yang bermain, harus diadili!” tegas koordinator lapangan aksi warga.
Proyek mangkrak ini dinilai sebagai wujud pengabaian negara terhadap hak hidup masyarakat pesisir. Bagi warga, ini bukan semata soal infrastruktur, tetapi soal keadilan yang tercederai oleh kelalaian sistemik.
Terkait hal ini, tim media telah mengunjungi Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) IV di Sekupang, Batam. Namun hingga saat ini, belum diperoleh keterangan resmi mengenai proyek dimaksud.
Pihak Humas BWSS IV menyampaikan bahwa informasi teknis terkait proyek embung tersebut akan disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Operasional.
“Terkait proyek embung ini, kami mohon rekan-rekan media bersabar menunggu penjelasan dari Kasi Operasional. Saat ini beliau sedang bertugas di Lingga. Silakan kembali pada hari Jumat untuk mendapatkan keterangan langsung,” ujar Rio, perwakilan Humas BWSS IV.
| Red.