Silabuskepri.co.id | TANJUNGPINANG — Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11922 K/Pid.Sus/2025. Eksekusi tersebut digelar di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/2/2026).
Eksekusi dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum, didampingi Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, serta Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus.
Dalam pelaksanaan tersebut, terpidana Harly Tambunan melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.527.193.000. Pembayaran ini merupakan bagian dari kewajiban uang pengganti total sebesar Rp8.831.268.424 sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung.
Jaksa menjelaskan, kewajiban uang pengganti tersebut dihitung dengan mempertimbangkan uang titipan hasil pengembalian LHP 108 sebesar Rp293.458.927 serta setoran terpidana senilai SGD 45.000 yang telah dikonversikan melalui Bank BRI Tanjungpinang menjadi Rp527.193.000 dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lain (RPL) 009 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Selain itu, pada 30 Januari 2026 terpidana juga telah menyetorkan kembali uang sebesar Rp3 miliar ke rekening yang sama.
Dengan demikian, hingga saat ini sisa uang pengganti yang belum dibayarkan oleh terpidana masih sebesar Rp5.010.616.497. Jaksa menegaskan, sisa kewajiban tersebut tetap harus dilunasi sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini merupakan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, Harly Tambunan selaku Direktur PT TAMBA RIA JAYA selaku penyedia jasa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.000.932.311.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 22 Juli 2025 menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp6,51 miliar subsider tiga tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Tidak puas, terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki amar putusan terkait uang pengganti menjadi Rp8,83 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi.