KPK Geledah Gedung DPRD Jatim Temukan Uang Rp1 Miliar Rupiah

SilabusKepri.co.id, Jawa Timur | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Senin (19/12/2022) dan pada Selasa (20/12/2022).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Dalam penggeledahan terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak, sebagai tersangka,  KPK menyita uang lebih dari Rp 1 miliar.

Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Sebelumnya, KPK turut menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim pada Senin (19/12/2022).

Dalam operasi itu, penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak.

Sementara itu, dalam penggeledahan pada hari Selasa, penyidik fokus mencari barang bukti dari ruangan semua fraksi di DPRD Jawa Timur. Sebagai informasi, dalam kasus suap tersebut KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut diantaranya, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS). Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.red*

 

You might also like