KPR Lunas Sejak 2019, Sertifikat Rumah Warga di Perumahan GMP Hikari Permai Tak Kunjung Diserahkan BTN Batam

Silabuskepri.co.id | Batam — Persoalan klasik sertifikat rumah kembali menjerat warga kecil di Kota Batam. Seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bernama Sudirno hingga kini belum menerima sertifikat rumahnya, meski kewajiban kredit kepada BTN telah lunas sejak tahun 2019.

Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Hikari Permai Blok I Nomor 36, proyek yang dibangun oleh PT Gardan Muren Pusata. Ironisnya, meski cicilan KPR telah dibayar hingga tuntas dan rumah telah ditempati selama bertahun-tahun, dokumen paling fundamental sebagai bukti kepemilikan sah—sertifikat—tak pernah diserahkan kepada pemilik.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap tanggung jawab bank sebagai lembaga pembiayaan perumahan, sekaligus membuka kembali persoalan lama tata kelola sertifikat KPR di Batam yang kerap berujung pada ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Bagi Sudirno dan keluarganya, kewajiban mereka telah selesai sejak enam tahun lalu. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya: pelunasan kredit tidak otomatis berbanding lurus dengan pemulihan hak kepemilikan secara penuh.

“Kami taat bayar cicilan sampai lunas. Yang kami pahami sederhana, kalau sudah lunas berarti rumah itu sah milik kami. Tapi sertifikatnya sampai sekarang tidak pernah kami terima,” ujar perwakilan keluarga kepada awak media, Jumat (30/01/2026), di depan Kantor BTN Batam, dengan nada heran sekaligus kecewa.

Ketidakjelasan ini menempatkan keluarga dalam posisi yang rawan secara hukum. Tanpa sertifikat, pemilik rumah tidak memiliki kepastian kepemilikan yang utuh, rentan terhadap persoalan administratif, pembatasan hak ekonomi, bahkan potensi sengketa di kemudian hari.

Sertifikat Dipertanyakan, Tanggung Jawab Bank Disorot

Dalam praktik perbankan, sertifikat tanah dan bangunan merupakan agunan utama KPR dan berada dalam penguasaan bank selama masa kredit berjalan. Setelah kredit dinyatakan lunas, bank berkewajiban mengembalikan agunan tersebut kepada debitur atau, paling tidak, memberikan penjelasan tertulis yang transparan mengenai status dokumen kepemilikan.

Namun dalam kasus Sudirno, bertahun-tahun setelah pelunasan, tidak ada kejelasan resmi dari pihak BTN mengenai:

apakah sertifikat telah terbit,

berada di pihak mana dokumen tersebut,

serta langkah konkret apa yang telah atau sedang ditempuh untuk menyelesaikannya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang layak disampaikan ke ruang publik:
apa yang sebenarnya dijadikan agunan selama masa kredit berjalan, jika setelah kredit lunas sertifikat tidak dapat diserahkan kepada nasabah?

Secara fisik, rumah di Perumahan Hikari Permai tidak bermasalah. Hunian telah lama ditempati, berada di kawasan yang berkembang, dan menjadi tempat tinggal keluarga sehari-hari. Namun secara hukum, ketiadaan sertifikat membuat status kepemilikan rumah tersebut seolah menggantung di udara.

Dalam posisi sebagai masyarakat awam, Sudirno dan keluarganya tidak memiliki daya tawar yang memadai untuk menembus mekanisme birokrasi yang berbelit. Praktik seperti ini dinilai mencederai prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan, di mana bank semestinya hadir melindungi hak nasabah, bukan membiarkannya terombang-ambing dalam ketidakpastian administratif.

Sebagai bank pelat merah yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak pembiayaan perumahan rakyat, BTN dituntut bertanggung jawab secara aktif, memastikan setiap nasabah yang telah melunasi kredit memperoleh kembali haknya secara utuh, sah, dan pasti, termasuk penyerahan sertifikat rumah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN Batam maupun developer PT Gardan Muren Pusata (GMP) belum memberikan keterangan resmi dan tertulis terkait kepastian penyerahan sertifikat rumah di Perumahan Hikari Permai tersebut.

(*)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like