KPR Lunas Sejak 2019, Sertifikat Rumah Warga di Perumahan GMP Hikari Permai Tak Kunjung Diserahkan, BTN Batam Disorot

Silabuskepri.co.id  | Batam — Persoalan sertifikat rumah kembali menimpa warga kecil di Kota Batam. Seorang nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bernama Sudirno hingga kini belum menerima sertifikat rumah miliknya, meskipun kewajiban kredit kepada Bank Tabungan Negara telah lunas sejak tahun 2019.

Rumah tersebut berada di Perumahan Hikari Permai Blok I Nomor 36, proyek perumahan yang dibangun oleh PT Gardan Muren Pusata. Ironisnya, meski cicilan KPR telah dibayar hingga tuntas dan rumah telah ditempati selama bertahun-tahun, dokumen paling mendasar sebagai bukti kepemilikan sah—sertifikat—tak pernah diserahkan kepada pemilik.

Bagi Sudirno dan keluarganya, kewajiban sebagai nasabah telah berakhir enam tahun lalu. Namun, pelunasan kredit tersebut tidak diikuti dengan pemulihan hak kepemilikan secara penuh, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kami taat bayar cicilan sampai lunas. Setahu kami, kalau sudah lunas berarti rumah itu sah milik kami. Tapi sertifikatnya sampai sekarang tidak pernah kami terima,” ujar perwakilan keluarga kepada awak media, Jumat (30/01/2026), di depan Kantor BTN Batam.


Kondisi ini menempatkan keluarga dalam posisi rawan secara hukum. Tanpa sertifikat, pemilik rumah tidak memiliki kepastian kepemilikan yang utuh, rentan terhadap persoalan administratif, pembatasan hak ekonomi, bahkan berpotensi menghadapi sengketa di kemudian hari.

Agunan Dipertanyakan, Tanggung Jawab Bank Dinilai Abai

Dalam praktik perbankan, sertifikat tanah dan bangunan merupakan agunan utama KPR yang berada di bawah penguasaan bank selama masa kredit berjalan. Setelah kredit dinyatakan lunas, bank berkewajiban mengembalikan agunan tersebut kepada debitur, atau setidaknya memberikan penjelasan tertulis yang transparan mengenai status dokumen kepemilikan.

Namun dalam kasus ini, hingga bertahun-tahun setelah pelunasan, tidak ada kejelasan resmi dari pihak BTN terkait apakah sertifikat telah terbit, berada di pihak mana, serta langkah konkret apa yang telah ditempuh untuk menyelesaikannya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya dijadikan agunan selama masa kredit berjalan, jika setelah kredit lunas sertifikat tidak dapat diserahkan kepada nasabah?

Secara fisik, rumah di Perumahan Hikari Permai tidak bermasalah dan telah lama dihuni. Namun ketiadaan sertifikat membuat status hukum rumah tersebut seolah menggantung, meskipun kewajiban finansial telah ditunaikan sepenuhnya.

Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen dan Perbankan

Praktik penundaan dan ketidakjelasan penyerahan sertifikat ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf c, yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta Pasal 7 huruf b yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang transparan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menegaskan dalam Pasal 29 ayat (3) bahwa bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan kepentingan nasabah. Penahanan atau ketidakmampuan menyerahkan sertifikat setelah kredit lunas berpotensi merugikan nasabah secara hukum dan ekonomi.

Tak hanya itu, merujuk UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, kondisi ini berpotensi dikualifikasikan sebagai maladministrasi, berupa penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik.

Sebagai bank pelat merah yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak pembiayaan perumahan rakyat, BTN dituntut bertanggung jawab secara aktif memastikan setiap nasabah yang telah melunasi kredit memperoleh kembali haknya secara utuh, sah, dan pasti, termasuk penyerahan sertifikat rumah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN Batam maupun developer PT Gardan Muren Pusata (GMP) belum memberikan keterangan resmi dan tertulis terkait kepastian penyerahan sertifikat rumah di Perumahan Hikari Permai.

Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi lanjutan guna memastikan hak konsumen terpenuhi dan kepastian hukum ditegakkan.

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like