Silabuskepri.co.id | Batam — Skema pembiayaan yang diterapkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maas Lumbung Rezeki kembali menuai sorotan. Pasalnya, asuransi yang dipotong dari debitur disebut tidak memberikan perlindungan ketika debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dalam praktik perbankan maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), asuransi jiwa kredit merupakan instrumen wajib untuk melindungi debitur dan keluarganya dari risiko gagal bayar akibat kematian.
Dalam sistem perbankan dan BPR, ketika debitur meninggal dunia, perusahaan asuransi menanggung sisa kewajiban kredit. Dengan demikian, keluarga debitur tidak dibebani pelunasan utang, dan agunan tidak dieksekusi. Mekanisme ini telah menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential banking) sekaligus perlindungan konsumen dalam pembiayaan.
Namun, fakta yang dialami keluarga debitur KSP Maas Lumbung Rezeki menunjukkan kondisi berbeda. Meski biaya asuransi telah dipungut sejak awal pembiayaan, keluarga tetap diminta melunasi sisa utang. Bahkan, mereka dihadapkan pada potensi kehilangan rumah yang dijadikan sebagai jaminan.
Perbedaan mencolok ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dan substansi skema asuransi yang diterapkan koperasi tersebut. Apakah asuransi yang dipungut benar-benar memberikan perlindungan sebagaimana mestinya, atau justru hanya menjadi pungutan biaya tanpa manfaat nyata bagi anggota?
Jika koperasi memungut biaya asuransi tanpa kejelasan manfaat dan perlindungan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan anggota. Padahal, koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan lembaga ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Praktik semacam ini dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap gerakan koperasi, khususnya di Kota Batam, apabila tidak segera dievaluasi dan diawasi secara serius oleh instansi terkait.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam belum memperoleh tanggapan. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Salim, serta Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Padlinsono, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pembiayaan KSP Maas Lumbung Rezeki tersebut.
(Red)