Silabuskepri.co.id , Karimun — Kuasa hukum Mochamad Firdaus SH MH menolak dan keberatan atas sita jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan perkara no.50/pdt.G/2017/PN. TBK.
Majelis Hakim Budiman Sitorus melakukan penerapan dengan meletakkan obyek yg berbeda dengan tanah yang disengketakan. Padahal obyek sengketa dalam perkara ini, tanah yang dikuasai oleh sdr. Eddy Ayu selaku Tergugat I.
Menurut pengakuan kuasa hukum merasa heran dan tanda tanya, katanya kenapa majelis hakim yang sudah melakukan pemeriksaan di lokasi mengalihkan obyek ke tanah milik yohanes fiter yang tidak ada sangkut pautnya dalam perkara ini.
Dia menilai sepertinya ada unsur kesengajaan dengan mengalihkan obyek, karena obyek yang di kleim penggugat terkena tanah pihak lain sdr.Samsi.
” Saya katakan bahwa sita jaminan yang dilakukan PN Tanjung Balai Karimun memiliki cacat hukum apabila dipaksakan pelaksanaannya.” tutupnya Firdaus (James Nababan)