Batam,Silabuskepri.co.id — Beredarnya pemberitaan terkait kegiatan pertambangan pasir laut oleh PT Riau Pratama, baik di media online maupun dimedia cetak. Tim Kuasa Hukum PT Riau Pratama dari kantor hukum Fardy Law & Partner memberikan hak jawab sebagaimana telah diatur didalam Undang – Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Adapun Hak jawab dari Kuasa Hukum PT Riau Pratama dikutip dari Rasio.co adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Undang – undang no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, wilayah perizinan kegiatan dilaut mulai dari 0 sampai 12 Mill dari bibir pantai merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No.1442/KPTS-18/II/2018 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Riau Pratama yang selanjutnya diteruskan dengan di terbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Persetujuan kepada PT Riau Pratama untuk melaksanakan kegiatan kerja keruk berlokasi di wilayah perairan Pulau Terong;
Kuasa hukum Fardy Law & Patner memastikan kegiatan pertambangan pasir laut oleh PT Riau Pratama telah mendapat izin dari instansi – instansi terkait, baik pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintahan pusat. dan kapal keruk pasar juga dipastikan ramah lingkungan.
(P. Sib)