Silabuskepri.co.id, Batam — Sangat disayangkan Peraturan daerah (PERDA) No. 01 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir dinilai mandul. Perda tersebut telah diubah oleh Panitia Khusus DPRD Batam dan telah disahkan dalam sidang paripurna pada Kamis (22/6/2017) lalu. Perda parkir tersebut tidak dapat dijalankan karena tersangkut di Kementrian perhubungan.
Staff bagian Legislasi DPRD Batam, Joko Satrio Sasongko. S.H. saat dijumpai silabuskepri.co.id di kantornya, Kamis (26/04/2018) mengatakan Perda parkir tersebut belum turun dari kementrian setelah di serahkan ke kementerian perhubungan belum sampai ke Daerah untuk di terapkan.
“Belum sampai sama kita bang, masih nyangkut di kementrian”, ungkapnya
Sebelumnya, Ketua komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura, SE,MM menanggapi belum direliasikannya perda parkir time drop 15, yang sudah di ketuk palu pada sidang paripurna pada Kamis 22 Juni 2017 Mengatakan, bahwa dalam membuat sebuah perda itu biayanya mahal, bisa mencapai 500-700 juta, dan berharap harmonisasi pihak terkait terhadap perda tersebut”. Sebutnya kepada silabuskepri.co.id , Selasa (20/02/2018)
Nyanyang juga meminta agar kiranya pihak terkait menghargai perda yang sudah disahkan, terlebih kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera memantau dan juga berkoordinasi dengan pihak pengelola parkir seperti mall, pelabuhan, bandara, dan juga tempat umum lainnya terkait perda parkir time drop ini, jangan sampai perda ini mandul” tegasnya.
Uba ingan sigalingging anggota DPRD batam Fraksi Hanura juga ikut menanggapi terkait mandulnya perda parkir tersebut dengan mengatakan, Pemerintah kota Batam harus lebih maksimal dalam melaksanakan amanat perda tersebut, dikarenakan sesuai yang terlihat dilapangan tidak tersentuh sesuai semangat peraturan daerah ini, dan itu sangat disayangkan sekali, aturan time drop ini kan, semestinya kendaraan sebelum 15 menit tidak perlu bayar retribusi parkir, akan tetapi faktanya sampai sekarang belum diterapkan, bahkan disitu orang masuk udah bayar duluan” jelasnya kepada silabuskepri.co.id di gedung DPRD Batam beberapa waktu lalu.
Lanjut Uba peraturan parkir dilapangan juga belum sama sekali terlihat bagus, dan ini menjadi PR tersendiri buat Pemko Batam untuk secara serius memperbaiki sistim pengolahan parkir, dan juga membuat suatu terobosan dalam hak trasparansi dalam pengolahan parkir di kota batam”cetusnya.
Kepala Dinas Perhubungan kota batam Yusfa hendri juga menyatakan hal yang sama kepada silabuskepri.co.id, Kata Yusfa, sampai saat ini belum turun perda tersebut, jikalau perdanya nanti sudah turun, maka akan diundangkan dan dimasukkan kedalam tata tertip perda kota batam, maka kita bisa terapkan di lapangan, jadi kita tunggu saja,” pungkasnya. (P.sib)