Massa Tolak Eksekusi Pengadilan Negeri Batam Terhadap 2 Unit Ruko di Batu Batam

SilabusKepri.co.id, Batam | Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Batam melakukan pengosongan 2 (dua) unit ruko yang berlokasi di Komplek Pertokoan Batu Batam Mas Blok F No. 05 – 06, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (23/08/2022).

Pengosongan tersebut sempat menimbulkan kericuhan dikarenakan adanya perlawanan dari sekelompok massa yang menolak proses pengosongan tersebut. Sementara itu, personel kepolisian juga ikut hadir untuk mengamankan proses pengosongan atau eksekusi tersebut.

Diketahui, kedua ruko tersebut merupakan milik Theresia Manek yang diagunkan kepada Bank BNI Cabang Batam untuk meminjam sejumlah uang untuk digunakan sebagai modal mengembangkan usaha.

Namun, belakangan ini ketika Theresia masih dalam proses pembayaran uang tersebut, tanpa sepengetahuan dirinya, pihak BNI melelang kedua ruko tersebut dan dimenangkan oleh Ridwan. Padahal kata Theresia, dirinya mampu untuk membayar uang pinjaman tersebut.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Theresia Manek, Richardo H Simbolon mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sidang mediasi sebanyak 3 (tiga) kali namun gagal. Selanjutnya kata dia, pihaknya akan melanjutkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke sidang gugatan.

Dalam proses menunggu persidangan yang akan digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 tersebut, pihak Kepaniteraan PN Batam sudah melakukan pengosongan terhadap dua unit ruko yang masih bermasalah.

Berdasarkan pantauan Independennews dilokasi kejadian, sekitar pukul 17.00 WIB, pihak PN Batam selesai mengosongkan kedua ruko tersebut untuk dibawa ke PN Batam sebelum ditentukan putusan sidang di pengadilan.

Sebelumnya, masih dalam proses pengosongan, di dalam lokasi tersebut juga terdapat sejumlah anggota Satuan Tugas NTT Peduli Kepri yang ikut menyaksikan proses pengosongan ruko tersebut dan memberi semangat kepada Theresia Manek.

Ketua Satgas NTT Peduli Kepri, Musa Mau menyayangkan proses eksekusi tersebut tidak seharusnya terjadi sebelum adanya putusan inkrah di pengadilan. Ia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Theresia serta lawannya Ridwan tidak ada yang dimenangkan.

Ia juga menyesalkan tindakan kuasa hukum Theresia Manek yang tidak bertanggungjawab mendampingi kliennya saat proses eksekusi sehingga pihaknya sempat bentrok dengan pihak kepolisian.

“Dari pihak pengacara, ini juga kurang bertanggung jawab karena kita terkesan diadu domba dengan pihak kepolisian. Kita dipaksa bertahan tapi mereka sendiri tidak ada, harusnya mereka yang bertahan disini yang mempertahankan argumen dia, ketika ada keributan mereka tidak ada di tempat,” ucap Musa Mau dengan ekspresi kesal.

Sementara itu, Kuasa Hukum Theresia Manek, Richardo mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kericuhan tersebut. Ia mengatakan bahwa semua kondisi aman ketika dirinya bersama rekannya Nasrul masih disana.

“Pas pagi tadi saya tinggalkan aman aja, saya tidak tau soal kericuhan itu, dan saya tadi terpaksa harus meninggalkan Bu Theresia karena saya juga masih punya klien lain yang membutuhkan bantuan,” tuturnya. (SOP).

You might also like