Masyarakat Makasar Pertanyakan Operasi Tanpa Papan Plant, Tilang di Tempat?

SilabusKepri.co.id, Makassar | Sat Lantas Polrestabes Makassar melakukan kegiatan Operasi tanpa Papan Plant yang mana operasi tersebut di laksanakan di Jl.Ra.Kartini Jl.Kajaolalido dengan menahan dan menilang beberapa pengendara roda dua, pada Selasa 17 Januari 2023, Pagi Pukul 07:00 Wita

Operasi tersebut dilakukan terang-terangan dan memperlihatkan kepada Masyarakat tanpa di lengkapi papan Plank. Salah seoramg pengendara motor yang sempat singgah di temui oleh Awak media mengatakan, dirinya sangat menyanyangkan operasi sat lantas itu tanpa disertai dengan papan plang.

“Sepertinya Operasi tidak resmi Pak, Karena Saya lihat tidak satu pun papan plant atau papan bicara yang di letakkan (Perlihatkan) dalam jarak 50 Meter dari TKP Operasi, padahal di dalam UU Pasal 15 Ayat 1 sampai dengan ayat 3 dalam PP No. 42 Tahun 1993 menjelaskan bahwa setiap tempat pemeriksaan perlu di lengkapi tanda tersebut,”Ucap pengendara kepada Media.

Dia juga berharap Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda harus memberikan alasan atas kegiatan yang di lakukan oleh bawahannya dengan terang-terangan tanpa memiliki papan plant, ada apa ? Tanya Pengendara.

“Kami Sebagai Masyarakat harus mengetahui apa alasan polisi tidak memasang papan plant, sedangkan UU telah mengatur, apakah ini jebakan kepada kami yang di lakukan oleh Polisi lalu lintas Polrestabes Makassar ? Tegas Pengendara.

“dokumen kami lengkap, tapi kami hanya mempertanyakan bahwa memang seperti ini penerapan dalam melaksanakan kegiatan oleh Polisi,” Tutupya bertanya
Hingga berita ini diunggah kasat lantas Polres Makasar belum dapat dihubngi .(ARD)

You might also like