Silabuskepri.co.id | Batam – Jefridin, M.Pd., Sekretaris Daerah Kota Batam, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan melakukan pengawasan atas pengamanan dan penertiban aset tanah dan bangunan yang dimiliki Pemerintah Kota Batam. Ada Uding Juharudin, Kasatgas I.2 Pengampu Wilayah Kepri KPK RI Tahun 2024, yang memimpin diskusi.
Di Kantor Walikota Batam, Rabu (6/3/2024), rakor tersebut membahas masalah penertiban aset, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan sertifikasi aset tanah. Fokus dari diskusi tersebut adalah penertiban aset tanah milik Pemko Batam.
“Kita berbicara tentang penertiban aset milik Pemko Batam menyesuaikan antara Penetapan Lokasi (PL) dengan yang ada di lapangan pada hari ini,” katanya.
Tanah yang ada di Kelurahan Sungai Harapan, Kelurahan Patam Lestari, dan Kelurahan Bengkongsadai adalah salah satu aset milik Pemko Batam yang dibahas.
Kasatgas I.2 Pengampu Wilayah Kepri KPK RI Tahun 2024, Uding Juharudin, menekankan pentingnya menjaga dan mengelola aset pemerintah dengan baik pada kesempatan itu.
Uding menyatakan, “KPK menegaskan keterlibatan kami sebagai wasit tanpa memihak sesuai aturan dan ketentuan Undang-undang yang berlaku.”
Setelah pembersihan, syarat untuk sertifikasi adalah bahwa lingkungan tidak memiliki masalah. Pihak KPK menyatakan kesiapan untuk mendampingi dan mengawasi proses ini hingga tuntas, memastikan tidak ada aset yang tidak tercatat, dan menekankan pentingnya penguasaan fisik dan pemanfaatan yang optimal.
Pemko Batam akan berkonsentrasi pada penertiban pada tiga titik penting, dengan harapan kerja sama semua pihak akan menghasilkan solusi terbaik. Dia kemudian menyatakan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan mencakup bekerja sama dengan kejaksaan. Dalam rencananya, rapat akan diadakan untuk menyatukan pendapat dan menemukan solusi terbaik untuk masalah ini.(dr)