Batam, Silabuskepri.co.id — Para Pelaku pengerusakan Hutan Lindung dibeberapa titik di Kota Batam hingga saat ini masih terlihat bebas dan terkesan tidak bersalah membabat dan menjadikan Hutan Lindung menjadi Kavling Siap Bangun (KSB) untuk bisnis tertentu. Pernyataan BP Batam melalui Kepala Ditpam BP Batam yang akan menindak pelaku perusak Hutan Lindung dinilai hanya gertak sambal tanpa tindakan dilapangan.
Seperti yang terlihat di wilayah Dapur 12 Sagulung tepatnya di samping Kampung Tua Dapur 12. Dimana aktivitas pematangan lahan untuk menimbun Hutan Lindung masih tetap berlangsung, bahkan lahan tersebut sudah dipasarkan menjadi Kavling Siap Bangun (KSB) kepada masyarakat mengatasnamakan Kampung Tua Dapur 12.
Salah satu pengurus Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) yang bertanggung jawab atas 37 titik Kampung Tua di seluruh Batam menerangkan, selain dari puluhan hektar Hutan Lindung yang dibabat di wilayah Punggur dan Nongsa, kejadian yang sama juga terjadi di wilayah Dapur 12 dengan modus mengatasnamakan Kampung Tua.
“Oknum RT/RW setempat diduga bermain dengan pengusaha (pemodal) untuk menimbun Hutan Mangrove yang disamping Kampung Tua Dapur 12 dan dijadikan jadi KSB dengan modus mengatasnamakan Kampung Tua. Sementara dari 37 titik Kampung Tua yang ada di Kota Batam. Lahan yang ditimbun adalah Hutan Lindung dan diluar batas wilayah Kampung Tua Dapur 12,” kata salah satu pegurus RKWB kota Batam kepada Silabuskepri.co.id.
Informasi yang dihimpun Silabuskepri.co.id terkait kegiatan penimbunan Hutan lindung Mangrove di Dapur 12 berjalan mulai tahun 2018 dengan mengatasnamakan swadaya warga Kampung Tua, dan belakangan kegiatan tersebut memiliki izin dari BPN kota Batam berupa surat site plan, namun untuk izin alokasi lahan dari BP Batam selaku pemilik lahan tidak ada.
Sekitar 9,6 Ha lahan yang dimatangkan yang nantinya diperkirakan sekitar 600 KSB dan akan diperjual-belikan dengan harga 15 juta per Kavling.
Sampai saat ini, Ketua RW Kampung Tua Dapur 12 yang disebut sebagai orang yang bertanggung jawab akan kegiatan tersebut belum menjelaskan secara detail terkait nama-nama warga Kampung Tua yang mendapat Kavling tersebut nantinya, dan siapa pemodal akan kegiatan tersebut yang diperkirakan menelan dana operasi yang sangat banyak.
Aktivitas pematangan lahan di Dapur 12 terkesan tidak takut dengan peringatan yang dilontarkan Edi Santoso, Kepala Ditpam BP Batam. Dimana Edi dengan tegas mengatakan akan berkoordinasi dengan aparat keamanan (TNI dan Polri) untuk menindak dan menertipkan pelaku perusak Hutan Lindung yang ada di kota Batam.
“Kita akan koordinasi dengan aparat TNI/Polri untuk menindak dalam waktu dekat, jangankan mereka merusak Lingkungan, meletakkan alat berat saja mereka sudah terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang mengatur penjagaan hutan lindung,” kata Edi Santoso kepada wartawan (Jumat, 2/8/19) lalu. (Pino Siburian)