SilabusKepri.co.id, Jakarta | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) adalah program pemerintah berupa layanan jaminan sosial untuk memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia hingga pensiun.
Dilansir dari website bpjsketenagakerjaan.go.id, penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.
Untuk memahami 5 manfaat program bpjamsostek, simak penjelasan berikut sebagaimana diunggah oleh Kementerian Sosial RI dalam akun instagramnnya @kemensosri pada Senin, (27/06/2022).
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program perlindungan ini ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika sudah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Bentuk manfaatnya berupa pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Bentuk manfaatnya berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Adapun bentuk manfaat dari program kelima ini adalah berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut. (SOP).