Muscab DPC AJOI Natuna Dinyatakan Tidak Sah, Ini Penjelasan Dewan Pendiri AJOI

Silabuskepri.co.id, Kepri | Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Natuna periode 2022-2025 yang digelar beberapa waktu lalu dinyatakan tidak sah dan melanggar anggaran dasar (AD) organisasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Pendiri AJOI yang juga Wakil Ketua Umum DPP AJOI dan sekaligus Ketua DPD AJOI Kepri, Jonni Pakkun kepada awak media, Sabtu (12/03/2022) di Batam.

Jonni Pakkun menjelaskan, terkait Muscab DPD AJO Indonesia Kabupaten Natuna yang digelar pada Minggu (20/2/2022) dinyatakan tidak sah dan melanggar anggaran dasar.

“Ini sesuai instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Muscab wajib mengajukan surat permohonan permintaan SPSC (Surat Perintah Steering Comite) ke DPD tembusan ke DPP. Itu prosedurnya sesuai anggaran dasar,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi Ketua Umum AJOI tentang pelanggaran anggaran dasar, maka pengurus DPC AJOI Kabupaten Natuna dibekukan dan dibubarkan dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Lanjut kata Jonni, selanjutnya akan ditunjuk Plt Ketua, menjelang diadakan Muscab secara serentak di seluruh wilayah Kepri pada akhir April 2022.

“Kami sarankan, silahkan mengadakan pemilihan ulang Ketua DPC baru dan pengurusnya pada akhir April 2022 ini yang secara serentak digelar di seluruh wilayah Kepri. Wajib mengajukan permohonan permintaan SPSC,” tandasnya. (*)

You might also like