Batam, Silabuskepri.co.id –– Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH, angkat bicara terkait keberadaan bangunan rumah 4 lantai milik oknum ASN Pemko Batam, yang diduga tidak memiliki IMB dan melanggar Perda Garis Sampadan Jalan.
“Kita sudah turun kelokasi melihat rumah tersebut. Kita mengakui ada kejanggalan dalam bangunan tersebut sesuai dengan IMBnya, namun hal pengawasan adalah tugas Dinas Cipta Karya,” kata Lagat kepada Silabuskepri melalui selulernya. Jumat (13/3/2020).
Lagat menjelaskan, pihaknya selaku pejabat pengawas public tidak bisa melakukan tindakan untuk memeriksa terkait kejanggalan rumah oknum ASN tersebut.
“Saya sudah hubungi Kepala DPM-PTSP bapak Firmansyah. Beliau menyampaikan bangunan tersebut memiliki IMB. Namun terkait pengawasan di lapangan dan laporan masyarakat. Kami tidak bisa bertindak jika tidak ada laporan ke Ombudsman,” jelas Lagat.
Terkait kecurigaan masyarakat terkait aliran dana pembagunan rumah tersebut. Lagat menyampaikan itu dapat dilakukan oleh KPK dan Inspektorat Kota Batam.
“Kalau masyarakat mempertanyakan anggaran pembangunan tersebut dinilai fantastis buat seorang oknum ASN. Itu bisa saja di proses dan ditelusuri KPK dan Inspektorat kota Batam,” tutupnya.
Sebelumnya, pemberitaan bangunan rumah hunian 4 lantai milik oknum ASN Pemko Batam di lokasi strategis di pusat kota Batam, yang belakangan diketahui pemiliknya menjabat sebagai Kepala Bidang Satuan Sappol PP Kota Batam, mendapat berbagai tudingan dari public Batam.
“Emang berapa gaji ASN Batam bisa bangun rumah semegah itu, jangan jangan karena strategis jabatan beliau di Pemko Batam. Tolong Inspektorat dan KPK periksa aliran dana beliau bangun rumah mewahnya,” kata salah satu aktivis Mahasiswa kota Batam. (P. Sib)