SilabusKepri,Batam | Polresta Barelang menggelar konferensi pers Tindak Pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) bertempat di Mapolresta Barelang, Jumat (14/01/2022) Sekira Pukul 11.00 WIB
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Barelang, KBP Nugroho di dampingi Kasat Reskrim, Kompol Reza Morandi Tarigan; Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba; dan Kasubnit 5 Unit Satreskrim Ipda Dodi Setiawan menggelar Konferensi Pers.
Pelaku yang di amankan berinisial YN sebagai Pemilik Kedai, HS sebagai Wasit / Suami YN, ED sebagai wasit, dan 11 Pelaku sebagai Pemain yakni berinisial CS, MS, AS, RE, AF, BW, RP, DDY, SD, M, dan Pelaku DPA. Yang di amankan Pada hari Senin (10/01/2022) sekira pukul 15.20 WIB di Kedai Kopi Berdikari Jaya Pasar Jodoh Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja, Kota Batam.
Kejadian berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat oleh Anggota Unit 1 Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang soal adanya dugaan tindak pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Liar, kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, bahwa benar di pasar Jodoh tersebut ada sebuah Kedai Kopi yang telah dirubah menjadi tempat Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper).
Pemain membeli kredit dengan langsung mengeluarkan uang dan jika pemain tersebut menang maka hadiah yang diberikan adalah uang sesuai dengan nominal kredit, kemudian pada hari Senin (10/01/2022) sekira pukul 15.20 Wib kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan SIK, M.H, dan Kanit I Judisila Sat Reskrim Iptu Pandu Renata Surya STK, MH beserta anggota mengamankan 14 orang sebagai pelaku yang melakukan Tindak Pidana Perjudian Gelanggang Permainan Elektronik (GELPER), selanjutnya para Pelaku dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa Uang dari Tersangka Pemain dengan total sebesar Rp.190.000, Uang dari Tersangka Bandar dengan total Rp1.007.000, 9 Master Mesin Tembak merak, Ikan dan Kumbang, 6 buku catatan serta 3 kunci mesin gelper.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan menurut pengakuan tersangka Perjudian Jenis Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) telah beroperasi selama 1 minggu, yang saat ini 14 Pelaku Sudah di amankan oleh Satreskrim polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana JO pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara., ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho. (*)