Silabuskepri.co.id | Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., memimpin rapat internal Pemerintah Kota Batam terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2025 di Kantor Wali Kota Batam pada Jumat, 10 Januari 2025. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman di lingkungan pemerintah kota sebelum dilakukan pembahasan bersama pihak pengusaha dan serikat pekerja mengenai usulan UMSK.
Dalam pertemuan tersebut, Jefridin menegaskan bahwa kesepakatan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah menjadi aspek krusial sebelum menetapkan sektor-sektor yang akan diberlakukan UMSK. Ia menekankan bahwa penetapan UMSK harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Penentuan upah minimum ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, yang menetapkan sejumlah tahapan dalam prosesnya.
Rapat ini diprakarsai oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, yang meminta pandangan dari beberapa pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Demi Hasfinul, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam Joko Satrio Sasongko, serta Kepala Bagian Perekonomian Zul Arif. Masukan dari para pejabat ini diharapkan dapat memperkaya rancangan usulan UMSK Batam Tahun 2025 agar lebih komprehensif.
Rudi menambahkan bahwa saran dan masukan dari peserta rapat sangat penting untuk memperkuat dasar usulan UMSK, sehingga kebijakan yang diusulkan sesuai dengan kondisi aktual sektor usaha dan pekerja di Kota Batam. Saat ini, Dewan Pengupahan Kota Batam tengah membahas usulan pembagian tiga sektor sebagai dasar penetapan UMSK.
Pemerintah Kota Batam juga menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi UMSK 2025 yang seimbang, dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha. Jefridin menekankan bahwa prinsip utama pemerintah adalah memastikan kebijakan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas usaha di Batam. Sebagai langkah selanjutnya, rapat lanjutan akan digelar pada 13 Januari 2025.(*)