Silabuskepri.co.id | Batam – Pemerintah Kota Batam terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah melalui sosialisasi yang digelar pada Kamis (30/01/2025) di Hotel Harmoni One Batam. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait kewajiban pajak daerah, khususnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan sasaran utama warga Kecamatan Batam Kota dan Kecamatan Nongsa.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., yang hadir mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan daerah.
“Pembayaran opsen pajak akan langsung masuk ke Kas Daerah Pemko Batam. Diharapkan hal ini dapat meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Pada tahun 2024, Batam mencatat penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,4 triliun. Sejumlah sektor mencatat realisasi tinggi, di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian 116,07 persen serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor perhotelan yang mencapai 105,59 persen. Namun, penerimaan PBB-P2 masih tergolong rendah dibandingkan pajak lainnya.
“Karena itu, PBB-P2 menjadi salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini. Meskipun nilainya relatif kecil, tingkat realisasinya masih belum optimal,” jelas Jefridin.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Batam untuk lebih sadar dan patuh dalam membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan akan berdampak langsung pada kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sosialisasi ini dihadiri sekitar 200 peserta, termasuk Ketua LPM, Ketua Forum Komunikasi RT dan RW, serta tokoh masyarakat.(*)