SilabusKepri.co.id, Batam | Dalam rangka menindaklanjuti Inmendagri No 07 Tahun 2022 terkait PPKM, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota No. 08 Tahun 2022.
Dalam SE Walikota tersebut, Kota Batam ditetapkan sebagai level 1 (satu) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung sejak 01 Februari 2022 s/d 14 Februari 2022 mendatang.
Berdasarkan SE Walikota Batam yang diterima dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Azril, ada beberapa aturan terkait penerapan PPKM Level 1 yang berhasil dirangkum SilabusKepri.co.id, antara lain:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
2. Kegiatan kantor/tempat kerja dengan meneapkan WFH 25% dan WFO 75%.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100%
4. Industri dapat beroperasi 100%. Namun jika ditemukan kluster, akan ditutup selama 5 hari
5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelonotong, barbershop dan sebagainya dapat buka dengan menerapkan prokes ketat
6. Kegiatan makan/minum di tempat umum diizinkan buka dengan menerapkan ptokes ketat
7. Kegiatan makan/minum di restoran dan mall diizinkan sebesar 75% dari kapasitas biasanya dan jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 WIB
8. Pelaksanaan kegiatan bioskop wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dan dengan kapasitas maksimal 75%
9. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%
10. Kegiatan ibadah di tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas dengan penerapan prokes ketat
11. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75% dari kapasitas dengan prokes ketat
12. Transportasi umum, ojek dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi 100% dengan jam opeasional khusus transbatam/damri dibatasi hingga pukul 08.00 WIB
Sementara itu, Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam SE Walikota mengatakan bahwa, SE Walikota ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Februari 2022 s.d. 14 Februari 2022.
“Dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa PPKM berdasarkan ketentuan,” ucapnya. (Red)