Pemko Batam Turunkan Level PPKM Level 2 ke Level 1

Foto : Kantor Pemko Batam

Silabuskepri.co.id, Batam | Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) menyampaikan bahwa penurunan level PPKM dari level 2 menjadi level 1 terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2021 s/d 08 November 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Azril dikutip dari IndependenNews.com Selasa (19/10/2021).

Adapun penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 61 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang penetapan kota Batam sebagai PPKM level 1.

Berikut aturan yang berhasil dirangkum oleh Independennews berdasarkan SE Walikota Nomor 61 Tahun 2021:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Sekolah, Perguruan Tinggi dan Akademi dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50%

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran, pemerintah, kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, Swasta) dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 50% dan WFO 50%

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain diizinkan buka dengan prokes yang ketat dengan memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran/cafe diizinkan dengan kapasitas maksimal 50%

6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan buka dengan batasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan untuk kapasitas pengunjung diizinkan sebanyak 75% dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi

7. Pelaksanaan kegiatan bioskop dapat beroperasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas sebesar 70% dan anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%

9. Pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 75%

10. Pelaksanaan kegiatan di area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 50%

11. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramainan diperbolehkan dengan batasan 50%

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luar jaringan (luring) diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan prokes lebih ketat

13. Penggunaan transportasi umum diperbolehkan buka dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB

14. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dari dan ke kota Batam menggunakan transportasi udara, darat dan laut di wilayah provinsi Kepri harus melengkapi diri dengan kartu vaksin Covid-19.

a. Bagi PPDN jalur udara yang sudah menerima vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil tes rapid antigen.
b. Bagi PPDN jalur laut yang sudah menerima vaksin dosis kedua tidak perlu melampirkan tes rapid antigen

Untuk ketentuan lainnya dapat dibaca pada SE Walikota Batam Nomor 61 Tahun 2021.

“Dengan berlakukannya surat edaran ini, maka SE Walikota Batam Nomor 59 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi.” tutupnya.(IN)

You might also like