Silabuskepri.co.id, Batam — Rapat Dengar Pendapat Umum Mengenai Penyelesaikan Pembelian Rumah Warga di Perumahan Darussalam Residence Kecamatan Sei Beduk Kelurahan Tanjung Piayu.
“Sudah dijadwalkan dan surat undangan sudah dikirim kepada pihak terkait untuk menghadiri RDP ini, akan tetapi kenyataannya diabaikan oleh mereka” terang Mardianto saat memulai rapat di ruang rapat komisi 1 DPRD Batam, Rabu (11/04/2017).
Lanjut Mardianto, “secara pribadi dirinya Kecewa dengan tindakan PT. Sere Trinitas Pratama, PT. Mardatillah Indo Perkasa, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kota Batam (Abdullhaq), dan Juga PT Adya Tirta Batam, yang tidak menghargai surat undangan DPRD Kota Batam.
” Saya merasa Lembaga DPRD Batam tidak lagi dihargai, padahal laporan dari Staff komisi 1 menyatakan sudah tersolialisasi undagannya. Ada apa? Mau gimana negara kita ini jikalau undangan DPRD sendiri tidak dihargai?katanya dengan nada Kesal.
Mardianto meminta berencana akan menjadwalkan ulang RDP tersebut, dan untuk memperjelas isi surat aduan dari warga kepada komisinya, Mardianto meminta kepada perwakilan warga untuk memberikan penjelasan langsung terkait masalah yang mereka hadapi.
Salah satu perwakilan warga (Jupri), menjelaskan bahwa “ketidak hadiran pihak terkait ini adalah simbol ketidakseriusan mereka dalam mencari solusi masalah dimaksud.
“undagan DPRD sendiri pun tidak juga dihargai, dia menjelaskan mereka membeli rumah mereka dulunya dari pihak PT Mardatillah Indo Perkasa, dan tidak tahu menahu atas adanya kerja sama dengan PT Sere Trinitas Pratama. dengan berlanjutnya waktu kemudian muncul masalah, yang mana pemilik lahan PT Sere telah menyepakati Cicilan selama 5 tahun dengan KPR oleh warga,” terangnya
Lanjut Jupri, PT Mardatillah Indo Perkasa melaporkan Perdata ke pengadilan atas PT Sere pada tanggal 21/09/2016 lalu dan diputuskan PN Batam pada 26/10/2016 dan dimenangkan penggugat.
“Pada Saat yang sama warga juga menggugat PT mardutillah dan PT Sere, dan hasilnya juga dimenangkan oleh warga, dengan putusan agar kiranya pihak pengembang tetap melanjutkan pembagunan sesuai perjanjian dengan konsumen perumahan Darussalam Resindence”.
“Hal Hasilnya dilapangan pihak pengembang tidak juga mengindahkan putusan PN Batam, dan Konsumen melakukan melalui kuasa hukum mengajak PT Sere untuk berdiskusi untuk mencari solusi, hanya saja tidak mendapat respon baik dari PT Sere, sampai pada tahun 2018 belum juga mendapat respon baik, dan malah mengirim orang (Zainal) untuk tugas menjaga proyek tersebut, bahkan menyuruh warga disana mengosongkan rumah, dengan cara mengancam akan bakar dan robohkan rumah warga disana” terangnya.
Lanjut Jupri, “pada hari Jumat kemarin 06/04/2018. Orang suruan pihak pengembang melakukan penutupan portal, sehingga tidak ada akses untuk masuk ke perumahan tersebut, beruntung berkat bantuan polsek seibeduk bisa disesaikan dengan aman dan membuka portal tersebut” cetusnya.
“dengan kejadian seperti ini kami (konsumen) disana merasa resah dan takut, sehingga mengadu dan memohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Batam untuk membantu masalah ini cepat diselesaikan dengan baik”, tutupnya.
Menanggapi keterangan warga, Mardianto menyatakan “harusnya pengembang dan juga warga disana perlu Etika dari berbagai pihak untuk mencari solusi agar cepat selesai, namun sangat disayangkan akan ketidakhadiran para pihak terkait dalam rapat ini”.katanya. (P.sib)