Silabuskepri.co.id | Batam – Komandan Kodim 0316/Batam, Kolonel Arh Yan Eka Putra, menegaskan bahwa penindakan terhadap muatan beras, minyak goreng, gula, parfum, hingga frozen food di Batam dilakukan setelah ditemukan bahwa seluruh barang tersebut masuk tanpa dokumen resmi. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri secara daring oleh Wali Kota Batam serta unsur kepolisian saat laporan hasil operasi disampaikan kepada Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Operasi berlangsung pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Bertindak atas laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat ilegal di sebuah pelabuhan tidak resmi di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, tim Kodim 0316/Batam segera mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan pemuatan barang ke tiga unit kapal motor serta tiga truk.
“Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen resmi atas barang-barang tersebut. Seluruh muatan langsung kami amankan,” tegas Dandim.
Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut. Tiga kapal motor, tiga truk, beserta seluruh muatan kini telah dipindahkan ke Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan, pencacahan, dan pengamanan.
Pihak Bea Cukai Batam memastikan bahwa barang yang diamankan tidak berkaitan sama sekali dengan program MBG, karena tidak ditemukan satu pun dokumen yang mengarah pada keterkaitan tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa muatan terdiri dari barang campuran lokal dan luar negeri—meliputi beras, minyak goreng, gula, parfum, dan frozen food—yang seluruhnya kini sedang dihitung untuk menentukan jumlah serta rinciannya.
Dandim Yan Eka Putra menekankan bahwa sinergi Kodim 0316/Batam, Bea Cukai, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya dalam operasi ini merupakan bentuk komitmen bersama menjaga pintu masuk Batam dari peredaran barang ilegal yang berpotensi memicu distorsi harga dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
Ia juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan kepabeanan serta melaporkan setiap dugaan aktivitas bongkar muat ilegal di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.(*)