Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007

Silabuskepri.co.id | Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Selasa (26/8/2025), bertempat di Ruang Balairungsari.

Acara dibuka secara daring oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Elen Setiadi, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, LSM, hingga masyarakat pesisir.

Tujuan dari konsultasi publik ini adalah untuk menyerap masukan dan aspirasi terkait rencana perluasan wilayah KPBPB Batam, dengan harapan mampu membuka peluang investasi yang lebih luas, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat posisi Batam dalam jaringan perdagangan global.

Hadir dalam forum ini antara lain perwakilan Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Ditjen Perbendaharaan, pimpinan BP Batam, Forkopimda Kota Batam, HNSI Kepri, Lembaga Adat Melayu Kepri, serta asosiasi dan pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Elen Setiadi menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada penguatan peran Batam sebagai kawasan unggulan dalam pengembangan ekonomi nasional. “Arahan Presiden pada 13 Maret dan 22 Mei 2025 menekankan agar BP Batam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi, simplifikasi regulasi, penyelesaian lahan, serta penguatan sektor strategis dan pariwisata,” ujarnya.

Elen juga mengungkapkan, Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Batam dapat mencapai 10%, atau 2% di atas rata-rata nasional. Untuk mendukung hal tersebut, telah diterbitkan PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 guna memperkuat fungsi KPBPB sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional.

“Dalam draf perubahan PP 46/2007, usulan perluasan wilayah KPBPB mencakup penambahan 14 pulau dan sebagian kecil wilayah perairan, dari sebelumnya hanya mencakup 8 pulau,” jelas Elen. Wilayah tambahan ini nantinya akan mendapatkan fasilitas dan perlakuan serupa dengan wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, membuka potensi kawasan unggulan baru.

Konsultasi dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat dan pihak swasta tetap menjadi perhatian utama. “Hak warga yang belum memiliki sertifikat namun telah tinggal lama di wilayah tersebut akan diprioritaskan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sudirman juga menekankan bahwa pengembangan kawasan investasi ini tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan pesisir dan ruang hidup masyarakat nelayan. “Wilayah tangkapan nelayan dan ekosistem pesisir akan tetap dihormati dan dijaga. Masyarakat juga tetap dapat menjalankan kehidupan alamiahnya,” tambahnya.

Bagi pihak swasta yang telah memiliki Hak Atas Tanah sebelum wilayahnya masuk ke dalam FTZ, Sudirman menjamin bahwa hak tersebut akan tetap diakui hingga masa berlakunya berakhir.

Sesi tanya jawab menjadi penutup acara, di mana peserta dari berbagai latar belakang menyampaikan pandangan dan pertanyaan langsung kepada narasumber.

Masyarakat berharap, dalam proses perluasan wilayah KPBPB, BP Batam dapat mengedepankan perlindungan terhadap kampung tua, memperhatikan dampak lingkungan, serta melakukan mediasi yang adil dengan swasta yang sudah beraktivitas di wilayah tersebut.

Seluruh masukan dalam forum ini akan dijadikan bahan penyempurnaan terhadap Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007. Revisi regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas integrasi wilayah darat dan laut dalam KPBPB, sekaligus mewujudkan Batam sebagai kawasan yang kompetitif, kondusif bagi investasi, dan berkelanjutan secara sosial dan ekologis.(*)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like