Menimbang:
Mengigat :
1.Pasal 11 ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturab-DP/VIII/17) menyebutkan “Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan
bukti dan keterangan dari Pengadu dan Teradu untuk mengeluarkan keputusan”
sedangkan ayat (2) menjelaskan “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan
melalui mekanisme surat-menyurat,
mediasi dan atau ajudikasi”.
Memperhatikan:
Narasumber tidak disebutkan. Ada upaya konfirmasi namun tidak berhasil. Berita ini dikutip dari
beritabatam.com
Pada intinya Pengadu menjelaskan, berita yang ditulis Teradu adalah berita bohong, tidak benar, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, tidak berimbang, tendensius dan beritikad buruk.
Berita itu juga tanpa konfirmasi dan klarifikasi terhadap Pengadu. Pengadu
merasu sangat dirugikan karena keberlangsungan perusahaan terganggu akibat dari pemberitaan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta tersebut.
Memutuskan:
Rekomendasi:
Pemuatan Hak Jawab sesuai dengan Pedoman Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab.
Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 6 Agustus 2019
Dewan Pers
Mohammad NUH
Ketua Dewan Pers