PJS Sumut Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan, Minta Polisi Tangkap Pelaku Galian C di Toba

Independennews.com | Toba – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan, Sabar Juvenry Manurung, saat menjalankan tugas peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, pada Senin (23/6/2025).

“Ya, kami mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku,” tegas Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/6/2025). Ia didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.

Sofyan menilai tindakan kekerasan tersebut sebagai bentuk arogansi dan dugaan adanya anggapan kebal hukum oleh para pelaku, mengingat peristiwa terjadi meskipun korban didampingi Kepala Desa saat meliput aktivitas galian C yang diduga ilegal.

“Faktanya, meskipun didampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini jelas mencoreng semangat kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” ujar Sofyan.

Meski begitu, ia tetap yakin bahwa Polres Toba akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini dan segera menangkap serta memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya menyasar korban secara fisik dan mental, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Profesi jurnalis dilindungi undang-undang. Setiap bentuk kekerasan, intimidasi, maupun upaya penghalangan kerja jurnalistik harus ditindak secara hukum,” tegas Sofyan.

Kejadian bermula saat Sabar dan beberapa jurnalis lainnya mendapat informasi dari warga mengenai aktivitas galian C ilegal. Mereka kemudian menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan aktivitas tersebut dan bahkan mengajak wartawan turun ke lokasi untuk mendokumentasikannya.

Namun, saat proses pengambilan gambar berlangsung, Sabar tiba-tiba diserang sejumlah orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas galian ilegal. Kamera milik Sabar dirampas, dan ia mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan yang menyebabkan luka di bagian wajah.

Sabar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba. Laporan telah diterima dengan Nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025, pukul 17.57 WIB.

Menanggapi insiden ini, Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menyatakan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya masuk dalam kategori penganiayaan, tetapi juga penghalangan kerja jurnalistik.

“Pelaku dapat dijerat pasal berlapis. Selain pasal penganiayaan, mereka juga bisa dikenakan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” jelas Mahmud.

Ia juga mendorong agar DPD PJS Sumut bersama DPC PJS Kabupaten Toba terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang.

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like