PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Tjipta Fudjiarta

Silabuskepri.co.id, Batam — Kasus perkara Penipuan dan Penggelapan Yang dilakukan oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta, diputuskan oleh Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam, untuk melanjutkan hingga tahap akhir. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Tumpal Sagala di dampingi Yonna Lamerosa dan Reni, menyatakan pengadilan menolak seluruh eksepsi yang dinyatakan oleh kuasa hukum terdakwa sebelumnya.selasa.27/03/2018.

” Pengadilan menolak secara keseluruhan Eksepsi atau keberatan dari terdakwa melalui kuasa Hukumnya,” terang Tumpal saat membacakan Amar Putusan di PN Batam.

“Menimbang, oleh karena eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak maka perkara Penipuan dan Penggelapan atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta akan dilanjutkan,” lanjutnya.

Setelah Membacakan Putusan, Majelis Hakim kemudian menunda Persidangan dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

terkait putusan tersebut, Hendi Devitra, SH, MH., selaku Penasehat Hukum Terdakwa Tjipta Fujiarta saat konfrensi pers dengan awak media mengatakan, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Nilai sudah sangat baik untuk semua pihak.

“Kami menilai, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sudah sangat baik, supaya kedepan semua pihak dapat melihat substansi atau materi dari pokok perkara yang nanti akan dibuktikan,” ungkap Hendi.

lanjut Hendi, Untuk menghadapi Proses Persidangan selanjutnya, pihaknya selaku penasehat hukum tidak memiliki strategi khusus dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya.

“Kita tidak ada strategi khusus, namun kami hanya berpedoman pada surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) nantinya, serta apa yang di sampaikan di eksepsi untuk mengimbangi Fakta materil yang nanti akan sama – sama kita periksa,” tutupHendi.(P.sib)

You might also like