Polres Grobogan Ungkap Kasus Prostitusi Online, Dua Germo Ditangkap

Silabuskepri.co.id | Grobongan – Polres Grobogan berhasil mengungkap kejahatan prostitusi online dengan korban lima perempuan dengan usia antara 14 hingga 17 tahun di sebuah hotel di Purwodadi.

Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono dalam konferensi pers mengatakan, lima perempuan korban prostitusi online tersebut semuanya berasal dari Bandung.

“Polres Grobogan juga telah menangkap dua orang pelaku berinisial HR (28) dan AV (18), keduanya warga Bandung, Jawa Barat”, terang Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Ipda Yusuf Alhakim dan KBO Satlantas lptu Duddy, Kamis (22/2/2024).

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryanto mengungkapkan, peristiwa berawal saat petugas kepolisian Sat Lantas Polres Grobogan mendapatkan informasi adanya prostitusi online di sebuah hotel utara Alun-alun Purwodadi.

Saat dilakukan pengecekan, kedua pelaku sedang mengajak para korban ke salah satu toko kosmetik yang ada di Purwodadi, Grobogan.

“Kemudian petugas mendatangi toko tersebut dan mengamankan para pelaku beserta korban di pos lalu lintas Putat, Purwodadi”, kata AKP Agung.

Saat ditanya, para korban mengaku telah dieksploitasi para pelaku di hotel tersebut dengan menggunakan aplikasi michat. Sehingga kasus tersebut kemudian ditangani Sat Reskrim Polres Grobogan.

Selain di Purwodadi, Grobogan, para pelaku juga mengajak korban untuk berpindah-pindah tempat mulai dari Kudus hingga Blora. Para korban yang ditawarkan dengan tarif Rp 700 ribu ini, mendapatkan Rp 150 ribu setiap transaksi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban saat berpindah lokasi, serta uang.

“Para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta, dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan tersebut.

Hendri

You might also like