Silabuskepri.co.id, Karimun — Polres Kabupaten Karimun gelar pemusnahan barang bukti sabu sabu seberat 19.162 gram. Sabu tersebut barang bukti dari tersangka inisial S (39) F (34) dan B (32) yang diamankan di perairan Buru Karimun. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin di halaman mapolres Karimun, Jum, at, (23/03/18).
Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin mengaku bahwa selama dia menjabat sebagai kapolres karimun kali ini merupakan tangkapan kakap.
“barang bukti ini adalah yang terbesar, namun kita tidak melihat apakah barang buktinya besar atau kecil, yang jelas merupakan senjata bersama, 1 gram saja yang berhasil kita gagalkan, kita sudah menyelamatkan 5 orang jiwa.” ucapnya
Lanjut Kapolres, narkoba harus kita lawan, Sekecil apapun yang kami tangkap itu sangat penting, hal ini juga suatu tindakan menyelamatkan anak-anak bangsa. kedepan saya mengharapkan untuk anggota dilapangan dan Kasatnarkoba yang baru, untuk bisa mengungkap kasus-kasus lain.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, namun jaringannya masih tetap bergentayangan, oleh karena itu perlu ditingkatkan sinergitas antar instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di eilayah Karimun ini.”tandasnya
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana kepada media mengatakan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 19.770 gram (19,77 Kg). Sebahagian disisahkan sebanyak 608 gram untuk dibawa ke Labfor medan dengan demikian totol yang dimusnahkan sebanyak 19.161 gram.
“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, Junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 5 tahun lamanya lama 20 tahun atau penjara seumur hidup hidup atau percobaan hukuman mati,” terang Rayendra (James)