Proyek Kementerian Akper Taput tidak Indahkan K3, PPK Perlu Dievaluasi

Situasi Proyek Pembangunan Rumah Susun Yayasan Akademi Perawatan Pemkab Tapanuli Utara

Silabuskepri.co.id | Taput – Proyek Pembangunan Rumah Susun Yayasan Akademi Perawatan Pemkab Tapanuli Utara (Taput) di Kecamatan Sipoholon, Kabupsten Taput, Sumut, dinilai tidak memperdulikan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja.

Pantauan dilokasi pembangunan, para pekerja di proyek Kementerian PUPR dengan nilai proyek Rp.18 Miliar lebih ini para pekerja tidak mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm pelindung kepala, sepatu, sarung tangan dan lainnya.

Norris Hutapea Ketua DPD Sumut Lembaga Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (MPHI) Wilayah II jumat (21/6/2024) menyebutkan, penerapan K3 disetiap pekerjaan fisik merupakan ketentuan Nasional, baik itu anggaran bersumber dari Pemerintah ataupun dari Swasta.

Karena hal tersebut merupakan kepentingan keselamatan dan kesehatan para pekerja, untuk itu sangat perlu pemakaian APD. Dan tidak ada alasan APD tidak dipergunakan oleh para pekerja, sebab penyediaan APD adalah salah satu item mata anggaran dalam setiap proyek.

Dan mengamati kondisi pekerja tanpa memakai APD di proyek Kementerian PUPR ini lanjut Norris, merupakan kesalahan fatal dari PT. Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai perusahan Penyediaan Barang dan Jasa serta Pejabat Pembuat Komitment (PPK)

Oleh sebab itu, menurut Norris, Pihak Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera II, Provinsi Sumatera Utara perlu mengevalusi kinerja Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa terutama PPK.

“Pihak Kementerian PUPR melalui Balai Penyediaan Perumahan Provsu, sudah semestinya mengevaluasi kinerja PT. Swakarsa Tunggal Mandiri serta Pejabat Pembuat Komitment. Karena lalai akan keselamatan dan kesehatan para pekerja, sebab penyediaan APD merupakan satu item mata anggaran yang tersedia disetiap proyek Pemerintah,” tegas Norris

Norris juga menegaskan akan menyurati Kementerian PUPR terkait dengan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan supaya secepatnya di evaluasi, termasuk PPK yang tidak pernah ditemui dilapangan dan sulit untuk dihubungi.

Sementara Miftah Pejabat Pembuat Komitment pada proyek tersebut saat dikonfirmasi berkaitan penerapan K3 melalui aplikasi Whassap tidak menjawab.

Pantauan dilokasi, sejumlah pekerja yang sedang melakukan kegiatan tidak menggunakan APD. Padahal di dinding Direksi Keet terpajang spanduk foto jenis-jenis APD yang harus dikenakan oleh pekerja.
(Maju Simanungkalit)

You might also like