PT Bandar Abadi Diduga Lakukan Dumping Limbah B3 Blasting di Lahan Kosong Tanjung Riau

Lokasi lahan Kosong yang diduga dijadikan tempat pembuangan Limbah B3 Sun Blasting yang diduga limbah galangan kapal di Tanjung uncang (BA)

Silabuskepri.co.id | BATAM — Dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aktivitas sand blasting kembali mengguncang kawasan industri galangan kapal Batam. Tumpukan material blasting berwarna gelap ditemukan menghampar di lahan kosong kawasan Tanjung Riau — bukan di fasilitas pengelolaan limbah berizin, melainkan di area terbuka yang berada dalam pengawasan BP Batam dan terdapat papan kepemilikan PT JMB.

Jika dugaan ini terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini berpotensi menjadi tindak pidana lingkungan.

Tumpukan Limbah di Lahan Terbuka, Pantauan lapangan pada Jumat (27/02/2026) menunjukkan material blasting menggunung tanpa penutup, tanpa pagar pengaman, tanpa papan identifikasi limbah B3, dan tanpa fasilitas penyimpanan sementara (TPS) sesuai standar, Lautpun tercemar akibat bawaan tetesan Air hujan.

Dokumentasi udara menggunakan drone memperlihatkan lokasi berada di lahan kosong dengan plang larangan memanfaatkan kawasan. Namun fakta visual menunjukkan area tersebut justru menjadi tempat penumpukan material yang diduga berasal dari aktivitas galangan kapal.

Secara fisik, material berwarna abu-abu gelap itu kontras dengan tanah sekitar. Dalam praktik industri galangan kapal, pasir blasting lazim mengandung residu cat, serpihan karat, serta potensi logam berat seperti timbal (Pb) dan kromium (Cr). Kandungan ini yang menjadikannya berpotensi dikategorikan sebagai limbah B3.

Bukan Sekadar Dugaan Administratif, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sangat tegas:

Pasal 59: Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan.

Pasal 60: Dilarang melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Pasal 104: Pelanggaran dumping limbah tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Lebih jauh, jika pencemaran menimbulkan kerusakan serius, Pasal 98 membuka ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Artinya, jika limbah tersebut memang B3 dan dibuang di ruang terbuka tanpa izin, konsekuensi hukumnya sangat jelas.

Tanggung Jawab Korporasi Tidak Bisa Dihindari, Dalam hukum lingkungan, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaksana lapangan. Pasal 116 UU 32/2009 menyatakan bahwa jika tindak pidana dilakukan oleh badan usaha, maka pertanggungjawaban dapat dijatuhkan kepada:

Badan usaha, dan/atau, Pihak yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan.

Dengan kata lain, jika dugaan ini benar, maka penyelidikan tidak boleh berhenti pada oknum. Manajemen perusahaan juga harus diperiksa.

Risiko Nyata bagi Lingkungan Pesisir, Lokasi penumpukan limbah berada relatif dekat dengan kawasan pesisir. Dalam kondisi hujan, partikel blasting berpotensi terbawa air permukaan, masuk ke drainase, lalu bermuara ke laut.

Logam berat tidak hilang begitu saja. Ia menetap di sedimen, masuk ke rantai makanan, dan pada akhirnya kembali ke manusia.

Ini bukan sekadar tumpukan pasir. Ini potensi pencemaran jangka panjang.

Penghargaan Dipertanyakan, Sorotan publik makin tajam karena pada 22 Oktober 2025, PT Bandar Abadi Shipyard menerima penghargaan Galangan Kapal Terbaik kategori PMDN dalam ajang Anugerah Investasi BP Batam 2025.

Penghargaan tersebut tentu membawa konsekuensi moral dan standar kepatuhan yang lebih tinggi. Jika dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai regulasi terbukti, maka evaluasi terhadap predikat tersebut menjadi relevan.

Apakah sistem pengawasan lingkungan benar-benar berjalan? Apakah audit limbah dilakukan secara rutin? Atau penghargaan hanya berhenti pada aspek investasi tanpa uji kepatuhan ekologis?

Aparat Ditantang Bertindak, Publik kini menunggu langkah konkret dari, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Krimsus Polda Kepri, BP Batam, DPRD Kota Batam

Pengambilan sampel laboratorium, audit manifest limbah, pemeriksaan izin TPS B3, serta penelusuran jalur pengangkutan harus dilakukan secara transparan.

Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih. Jika regulasi hanya tajam pada pelaku kecil dan tumpul pada industri besar, maka wibawa hukum runtuh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bandar Abadi Shipyard belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab.

Namun satu hal pasti: ketika limbah B3 diduga dibuang ke lahan kosong, ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini ujian integritas pengawasan lingkungan dan keberanian aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Hukum harus bicara. Dan publik sedang menyaksikan.

Hingga berita ini diunggah tim masih berupaya mengkonfirmasi bentangan pembuangan limbah ke pihak Perusahaan PT Bandar Abadi. (Tim PJS)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like