PT Fuyuan Flastic Industry Diduga Buang Limbah ke Laut Tanpa Pengolahan, Saluran Belakang Komplek Menyengat Bau Menusuk

Silabuskepri.co.id | Batam – Dugaan pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah kembali menyeruak. PT Fuyuan Flastic Industry, perusahaan pengelola limbah plastik di kawasan industri Batam, diduga membuang limbah cair langsung ke laut tanpa melalui proses pengolahan yang layak.

Temuan ini terungkap melalui investigasi yang dilakukan awak media ini pada Rabu (14/8/2025) sore. Tim menemukan aliran air berwarna keruh yang mengalir dari saluran belakang kompleks perusahaan menuju ke arah laut. Aroma bau menyengat yang menusuk hidung tercium kuat, menandakan indikasi pencemaran serius.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aliran tersebut berasal dari pembuangan yang diduga kuat tidak melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai ketentuan perundang-undangan. Kondisi ini bukan hanya melanggar prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik, namun juga berpotensi mencemari ekosistem laut dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dan pengolahan yang memenuhi baku mutu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Fuyuan Flastic Industry belum memberikan klarifikasi secara resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan dengan mendatangi perusahaan pihak sekurity perusahaan melarang wartawan masuk ke lokasi perusahaans sehingga belum mendapat tanggapan.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik. Aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI didesak untuk segera melakukan pemeriksaan, audit lingkungan, dan tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.(DP)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like